Saksi Sebut Ongkir Ekspor Benur Rp1.450 per Ekor Mengalir ke Pemegang Saham PT ACK
Merdeka.com - Salah satu eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur, Neti Herawati menjadi saksi dalam sidang suap terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Kepada hakim, Neti mengaku sempat keberatan dengan beban biaya pengiriman Rp2.300 per ekor benur. Keberatan itu disebut Neti sempt disampaikan ekportir lain.
Neti sendiri merupakan istri Siswadhi Pranoto Loe yang merupakan komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK). Siswadhi merupakan terdakwa dalam perkara korupsi suap ekspor benur.
Terkait keberatan itu, Neti menjelaskan bahwa PT PLI dan PT ACK telah melakukan dua kali presentasi yang dihadiri 9 perusahan. Saat presentasi ditentukanlah harga ekspor benih lobster sebesar Rp2.300, akan tetapi banyak mendapatkan kritik dari para perusahaan yang hadir.
-
Biaya kirim paket JNE berapa? Harga jenis paket ini Rp15 ribu dengan estimasi pengiriman 2 hari.
-
Biaya kirim paket JNE ke mana saja? REG atau Reguler adalah jenis paket JNE yang melayani pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Bagaimana cara cek biaya kirim paket JNE? Mengecek biaya kirim paket menjadi semakin marak dilakukan sejak meningkatnya tren belanja online.
-
Siapa yang membantu Epy Kusnandar membayar utang? 'Untuk melunasi hutang, saya membayarnya kepada istri saya. Saat saya sakit, banyak biaya yang dikeluarkan. Sekarang, saya sedang mengumpulkan dana lagi untuk mengembalikan kebun yang telah hilang,' ujar Epy Kusnandar.
"Ya (Rp2.300) ada yang bilang kemahalan," ujar Neti saat diperiksa dapam kasus ekspor BBL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (5/5).
Namun demikian, Neti tidak mengetahui perubahan harga itu kapan diputuskan. Dirinya hanya mengetahui setelah ditetapkan Rp1.800 untuk ekspor per benih lobster yang disetujui oleh sembilan perusahaan izin ekspor benur.
"Entah gimana ceritanya, akhirnya ditetapkan menjadi Rp1.800 per ekor," ujar Neti.
Kemudian, Neti mengungkapkan, biaya Rp1.800 tersebut dibebankan kepada eksportir untuk dibayarkan ke PT ACK. PT ACK adalah perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) yang ditunjuk khusus untuk ekspor BBL. PT ACK bekerja sama dengan PT PLI.
Neti melanjutkan PT PLI berperan mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL tersebut. Sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor BBL dan menerima keuntungannya saja.
"PT ACK mengecek ke eksportir berapa banyak yang dikirim, kapan dikirim. Selanjutnya operasional diserahkan ke PT PLI," terang Neti.
Sehingga, kata Neti, biaya pengiriman sejatinya hanya dibebankan Rp350 per ekor benur melalui PT PLI. Sisanya sebesar Rp1.450 per ekor mengalir ke pemegang saham di PT ACK.
"Dilaporkan ke pemegang saham sesuai dengan yang tertera di akta. (Ditransfer ke pemegang saham)," ucap Neti.
Pemegang saham yang dimaksud yakni Achmad Bachtiar dengan saham sebanyak 41,65 persen, Amri sebanyak 41,65 persen, dan Yudi Surya Atmaja selaku Komisaris dengan saham sebanyak 16,7 persen.
Neti diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin, dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan.
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andi Pramono diduga bersekongkol dengan eksportir dan importir untuk memudahkan memasukkan maupun mengeluarkan barang secara ilegal.
Baca SelengkapnyaEkspor perdana ini merupakan bukti bahwa produk-produk asal Maluku memiliki potensi yang besar untuk menembus pasar internasional
Baca SelengkapnyaDakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ambon mengantarkan ekspor komoditas damar milik Parshu Indonesia dengan tujuan pasar India.
Baca SelengkapnyaLangkah ini sebagai wujud implementasi fungsi trade facilitator dan industrial assistance
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus berupaya membantu kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri
Baca Selengkapnya