Saksi Sebut Orang Dekat Azis Kembali Minta Rp200 Juta Buat Urus DAK Tahun Selanjutnya
Merdeka.com - Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku dimintai Rp200 juta untuk pengurusan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah untuk tahun selanjutnya. Permintaan datang dari Edy Sujarwo alias Jarwo yang mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Hal itu dikatakan Taufik, saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap penanganan kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"Ada sedikit, setelah itu Jarwo, menghubungi lagi siap untuk membantu DAK selanjutnya (tahun berikutnya), untuk mengajukan proposal lagi yang mulia," kata Taufik saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/12).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim lantas menanyakan perihal uang Rp200 juta, karena diketahui jika Taufik dalam proses pengurusan DAK Tahun 2017 juga turut menyetor Rp200 juta kepada Edy.
"Kan sudah, ngasih tadi (DAK 2017)," tanya Hakim.
"Untuk DAK tahun berikutnya," kata Taufik.
Taufik menjelaskan uang pengurusan DAK Rp200 juta untuk tahun selanjutnya diserahkan setelah dana sebesar DAK Tahun 2017 sebesar Rp25 miliar diterima dan masuk ke APBD Lampung Tengah untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.
"Itu setelah DAK nya keluar, dia minta proposal 200 juta. Dikasih, lewat saudara Indra herlangga. Setelah itu ada permintaan juga untuk dibantu operasionalnya," ungkap Taufik.
Sekadar informasi, dalam pengajuan DAK Lampung Tengah Tahun 2017, Taufik menjelaskan bahwa ada permintaan dana sebesar Rp200 juta untuk biaya pengurusan proposal.
Di mana setelah bertemu dengan Aliza Gunado dan Edy Sujarwo, dana yang semula dalam proposal sebesar Rp290 miliar, turun menjadi Rp120 miliar. Hingga saat dicairkan yang disetujui dalam DAK Lampung Tengah hanyalah Rp25 miliar.
Setelah uang tersebut diterima, Aliza dan Jarwo diketahui turut meminta komitmen fee sebesar delapan persen senilai Rp2,1 miliar dari total keseluruhan dana DAK sejumlah Rp25 miliar. Yang diserahkan Taufik kepada Vio yang diketahuinya sebagai adiknya Azis Syamsuddin.
"Apakah dia menyampaikan bahwa uang tersebut akan disampaikan ke terdakwa?" timpal Hakim.
"Iya yang Mulia, waktu itu mereka mengajak saya ke kafe yang mereka bilang itu kafe punya adiknya Pak Azis di Jakarta," kata Taufik.
"Kafe apa namanya?" tanya hakim kembali.
"Kafe Vio's dibawa oleh Jarwo, dikenalkan ke pemilik kafenya Vio namanya. Nah itu kata Jarwo ini adiknya Pak Azis. Jadi nanti mereka akan menyerahkan uangnya ke Vio. Jadi uang proposal yang Rp200 juta (pengurusan proposal) yang pertama ke Jarwo itu, sama Jarwo diserahkan ke Vio," bebernya.
Adapun uang tersebut menjadi alasan Azis memberikan suap kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin saat namanya disebut dalam kasus penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSelain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Baca Selengkapnya