Saksi Sebut Penyerang Novel Sempat Jatuh Usai Aksi Penyiraman
Merdeka.com - Seorang Saksi mata menyebut motor yang dikendarai penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengalami kecelakaan. Adalah, Rellin Sulistiono yang bersaksi demikian di Pengadian Negeri Jakarta Utara pada Senin (18/5).
Dalam kesaksiannya, Rellin terbangun dari tidurnya setelah mendengar bunyi sepeda motor terjatuh. Saat itu, dia sedang istirahat di bagunan rumah berlantai 3 yang sedang direnovasi.
"Saya dengar sekitar pukul 05.00 WIB. Kira-kira antara tempat saya dengan motor berjarak 30 meter," ujarnya.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
-
Di mana insiden ini terjadi? Melansir dari ElectricalTechnology, Jumat (1/11), peristiwa nahas itu terjadi di sebuah ladang angin di Ooltgensplaat, Belanda, pada 29 Oktober 2013.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
Dia penasaran dengan bunyi itu, kemudian melihat melalui jendela ke arah Jalan Bellyra.
"Dari Jalan Raya Bellyra yang diportal ada sepeda motor yang berjalan di bagian kanan dan saat itu ada dua orang yang menggunakan satu sepeda motor. Saya melihat yang dibonceng menggunakan helm putih," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Rellin, sepeda motor sangat kencang langsung belok ke kiri menuju Jalan Tarian Raya Timur. Sangking cepatnya, ia tak melihat orang yang mengendarai.
"Saya lihat ada yang helm putih, badan sedang, sedangkan motornya matic terdengar saya suara V-belt yang berisik," jelasnya.
Dia mengatakan, mengetahui Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras setelah seorang temannya bercerita.
"Setelah itu saya kenbali tiduran kemudian saya mendengar suara Karman yang cerita tentang kejadian korban disiram air hingga kepanasan," terangnya.
Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Salah satu pelamu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronald Tannur menolak keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
Baca SelengkapnyaER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.
Baca SelengkapnyaSi maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.
Baca SelengkapnyaPegawai Imigrasi ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen Parung Jaya.
Baca Selengkapnya