Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Sebut Penyerang Novel Sempat Jatuh Usai Aksi Penyiraman

Saksi Sebut Penyerang Novel Sempat Jatuh Usai Aksi Penyiraman Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Seorang Saksi mata menyebut motor yang dikendarai penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengalami kecelakaan. Adalah, Rellin Sulistiono yang bersaksi demikian di Pengadian Negeri Jakarta Utara pada Senin (18/5).

Dalam kesaksiannya, Rellin terbangun dari tidurnya setelah mendengar bunyi sepeda motor terjatuh. Saat itu, dia sedang istirahat di bagunan rumah berlantai 3 yang sedang direnovasi.

"Saya dengar sekitar pukul 05.00 WIB. Kira-kira antara tempat saya dengan motor berjarak 30 meter," ujarnya.

Dia penasaran dengan bunyi itu, kemudian melihat melalui jendela ke arah Jalan Bellyra.

"Dari Jalan Raya Bellyra yang diportal ada sepeda motor yang berjalan di bagian kanan dan saat itu ada dua orang yang menggunakan satu sepeda motor. Saya melihat yang dibonceng menggunakan helm putih," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Rellin, sepeda motor sangat kencang langsung belok ke kiri menuju Jalan Tarian Raya Timur. Sangking cepatnya, ia tak melihat orang yang mengendarai.

"Saya lihat ada yang helm putih, badan sedang, sedangkan motornya matic terdengar saya suara V-belt yang berisik," jelasnya.

Dia mengatakan, mengetahui Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras setelah seorang temannya bercerita.

"Setelah itu saya kenbali tiduran kemudian saya mendengar suara Karman yang cerita tentang kejadian korban disiram air hingga kepanasan," terangnya.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa telah melakukan penyerangan ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Salah satu pelamu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel. Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Keduanya pun dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Tanda Tangan karena Tak Tidur 2 Hari, Ronald Tannur Tolak BAP Penganiayaan Menewaskan Dini
Alasan Tanda Tangan karena Tak Tidur 2 Hari, Ronald Tannur Tolak BAP Penganiayaan Menewaskan Dini

Ronald Tannur menolak keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

Baca Selengkapnya
Pemandu Lagu di Palembang Aniaya Suami, Digebuk Pakai Kayu dan Cangkul Karena Susah Dibangunkan
Pemandu Lagu di Palembang Aniaya Suami, Digebuk Pakai Kayu dan Cangkul Karena Susah Dibangunkan

ER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.

Baca Selengkapnya
Kocak! Maling Ketiduran Kaget Dibangunin Polisi: Numpang Tidur Pak
Kocak! Maling Ketiduran Kaget Dibangunin Polisi: Numpang Tidur Pak

Si maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pegawai Imigrasi Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen Berujung Penangkapan WN Korsel
Kronologi Pegawai Imigrasi Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen Berujung Penangkapan WN Korsel

Pegawai Imigrasi ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen Parung Jaya.

Baca Selengkapnya