Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sebut pernah beri Rp 1 miliar buat Ketua DPRD Kukar

Saksi sebut pernah beri Rp 1 miliar buat Ketua DPRD Kukar Sidang Rita Widyasari. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Staf PT Citra Gading Asritama, Marsudi mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Salehudin. Hal ini diungkap saat Marsudi menjadi saksi dalam sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari.

Marsudi mengatakan, pemberian uang kepada Saleh dilakukan sebanyak dua kali.

"Kenal Salehuddin? Pernah kasih uang kepada Salehuddin?" tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Marsudi, Selasa (3/4).

"Kenal, Ketua DPRD. Pernah dua kali Rp 1 miliar dan Rp 500 juta," ujar Marsudi.

Namun, ia mengaku tidak tahu menahu perihal maksud dan tujuan Salehuddin meminta uang kepada PT Citra Gading Asritama, kontraktor yang menangani beberapa proyek di Tenggarong.

Selain Saleh, Marsudi mengaku pernah memberi uang kepada Junaedi, anggota DPRD Kutai Kartanegara. Sama halnya dengan Saleh, ia mengaku tak tahu alasan Junaedi meminta uang sebanyak lebih dari dua kali.

Ia mengatakan, tiap kali meminta uang, Junaedi kerap menitip salam kepada Ihsan. Salam tersebut menurutnya sebagai kode permintaan uang oleh Junaedi kepada Ihsan.

"Ya istilahnya mencari Pak Ihsan, salam ke Pak Ihsan," tukasnya.

Berdasarkan catatan keuangan, pengeluaran uang-uang tersebut ditulis dalam pembukuan dengan keterangan uang Matpus, Material Pusat. Dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.

Baca Selengkapnya
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani
Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Peras Guru Honorer Supriyani

Uang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Dudung Periksa Kantong Anggota Brimob Tak Ada Dompet: Enggak Punya Duit Berarti ini?
Kasad Jenderal Dudung Periksa Kantong Anggota Brimob Tak Ada Dompet: Enggak Punya Duit Berarti ini?

Sebuah video memperlihatkan Kasad Dudung yang memeriksa kantong anggota Brimob untuk mencari dompet, namun yang ditemukan justru uang sejumlah Rp150 ribu.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Lukas Enembe, Saksi Ungkap Kirim Rp1 Miliar untuk Acara Bakar Batu Pelantikan Gubernur Papua
Sidang Kasus Lukas Enembe, Saksi Ungkap Kirim Rp1 Miliar untuk Acara Bakar Batu Pelantikan Gubernur Papua

Hal itu diungkapkan saksi atas nama Budi Sultan, yang merupakan Direktur PT Indo Papua.

Baca Selengkapnya
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta

Pengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Momen Tak Terduga Pemuda Pinjam Duit Rp 100 Ribu ke Wali Kota Balikpapan,
Momen Tak Terduga Pemuda Pinjam Duit Rp 100 Ribu ke Wali Kota Balikpapan, "Pinjam 100 Pak!"

"Pinjam 100 pak!" ujar seorang pemuda pada Wali Kota Balikpapan.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Niat Bercanda 'Pinjam Dulu Seratus', Pemuda di Balikpapan Ini Langsung Dikasih Oleh Wali Kotanya
Niat Bercanda 'Pinjam Dulu Seratus', Pemuda di Balikpapan Ini Langsung Dikasih Oleh Wali Kotanya

'Pinjam Dulu Seratus' tengah ramai dipakai oleh kalangan anak muda sebab banyaknya fenomena teman yang kerap meminjam uang tetapi enggan mengembalikannya.

Baca Selengkapnya