Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Sebut Robin Ambil Uang di Rumah Aziz Syamsuddin Buat Amankan Persidangan

Saksi Sebut Robin Ambil Uang di Rumah Aziz Syamsuddin Buat Amankan Persidangan Stepanus Robin Pattuju. Antara

Merdeka.com - Mantan Anggota Polri Agus Susanto membeberkan kedatangan Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju ke rumah terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Keterangan itu disampaikan Agus ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Azis dalam kasus dugaan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Awal pertemuannya dengan Robin di PTIK, dirinya yang berniat untuk meminta bantuan mengurus SIM, malah diminta Robin untuk mengeluarkan isi tas digantikan ke dalam kardus. Usai menjalankan perintah itu, lantas Agus diminta Robin ke rumah Aziz.

"Saya bareng dengan Pak Robin ke salah satu rumah. Lihat maps. Jalan Denpasar. Pakai HP saya, pak, arahnya ke jalan Denpasar. Untuk nomor lupa saya," kata Agus saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/12).

Kedatangan pada 5 Agustus 2020, Robin ke rumah di jalan Denpasar, Jakarta Selatan yang diketahui merupakan rumah dinas Aziz Syamsuddin. Di mana dalam kunjungan itu, Agus menyebut pertemuan itu dalam rangka kepentingan pekerjaan.

"Waktu itu ada sebuah pekerjaan yang dikatakan Pak Robin, tetapi bentuk pekerjaannya saya enggak paham waktu itu saya ikut perintah Pak Robin," sebutnya.

"Sampai rumah dimaksud. Kita parkir ke depan gerbang, Pak Robin beri aba-aba bunyiin klakson terus gerbang dibuka. Mobik masuk ke dalam, arahan pak Robin. Mobil parkir, dibuka garasi, Pak Robin turun bawa ransel menuju pintu rumah," tambahnya.

Setelah diminta menunggu, Agus mengatakan sekitar 15 menit di dalam mobil, Robin ke luar dari dalam rumah Aziz dengan menenteng amplop berwarna coklat yang berisi uang. Setelah membawa masuk amplop tersebut, Agus menyebut Robin lantas berjanjian dengan Maskur Husain.

"Sudah, cuma ada komunikasi dengan Om Ale (Pengacara Maskur Husain) untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini (PN) Jakarta Pusat," sebutnya

"Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang bukan uang rupiah. Ini yang didapat dari rumah tadi. Pernyataan Robin. 'Ini hasil kerja'," tambahnya.

Selama perjalannya, Agus mengatakan jika Robin memisahkan uang yang didapat dari rumah Aziz menjadi tiga bagian untuk kemudian diserahkan ke Maskur Husain di Parkiran Basement PN Jakarta Pusat.

"Terus kita langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement Pak Robin turun, saya pribadi stand by. Setelah selesai langsung ke penukaran. Kemudian balik lagi ke mobil," katanya.

Setelah menyerahkan uang tersebut, Agus mengatakan, uang yang telah dibagi menjadi tiga bagian oleh Robin ada sebagian diserahkan kepada Maskur, sementara bagian lainnya langsung dibawa untuk ditukarkan ke money changer.

Selama perjalanan ke tempat money changer di kawasan Mangga Besar, Agus menyebut jika Robin kembali menelepon Maskur untuk memastikan agar sebuah nama orang tidak disebut dalam persidangan.

"Cuma ada komunikasi (via telepon) pak Robin dengan saya gak kenal, aman untuk persidangan. Kalimatnya. Pokoknya, aman bang untuk nama abang tidak akan disebut di persidangan," sebut Agus.

Lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menanyakan Agus terkait komunikasi yang dibahas antara Robin dengan Maskur prihal pernyataan 'Nama yang tidak akan disebut dalam persidangan' dengan hubungannya uang yang diambil dari rumah Azis.

"Kalimat apa yang didengar?" tanya jaksa.

"Kalau secara detail enggak. Dari awal Maskur dan Robin perihal masalah jangan sampai tersebut namanya Pak Azis tadi (dalam persidangan)" kata Agus.

Namun demikian, Agus tidak mengetahui lebih detail terkait perkara apa yang dimaksud dalam pembahasan antara Robin dengan Maskur. Dia hanya mengakui jika pembahasan tersebut berkaitan dengan uang yang diambil dari rumah Azis berdasarkan percakapan antara Robin dan Maskur di Rumah Makan Borero.

"Ada percakapan katanya untuk penghilangan nama Pak Azis, ada percakapan itu," kata Agus.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Menurut JPU, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur untuk memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.

Di mana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari

Zarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya