Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Sebut Sempat Ada Pembicaraan Rp 23 Triliun Duit Raja di Rumah Ratna Sarumpaet

Saksi Sebut Sempat Ada Pembicaraan Rp 23 Triliun Duit Raja di Rumah Ratna Sarumpaet Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ahmad Rubangi, sopir Ratna Sarumpaet menjadi saksi dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan majikannya. Ahmad mengaku sempat mendengar pembicaraan uang senilai Rp 23 Triliun saat Ratna bertemu Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon, dan dua orang lainnya Deden Syarifuddin serta Ruben.

"Sepintas yang saya dengar bicarakan dana Rp 23 triliun," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Menurutnya, pertemuan Ratna dan Fadli Zon serta dua orang lainnya terjadi pada 30 September 2018 lalu.

"Yang lebih dulu datang Deden dan Ruben," ucap Ahmad.

Ahmad menjelaskan, ketiganya mengobrol di ruang belakang rumah Ratna. Pada saat itu, Ahmad mendengar sedikit yang dibicarakan.

"Secara spesifik saya tidak dengar. Saya hanya dengar bicarakan dana 23 triliun," ujar dia.

Dia sempat berfoto dengan Fadli Zon. Dia juga sempat mengambil foto Ratna dan Fadli Zon.

"Iya berfoto. Yang berfoto saya dengan Fadli. Lalu, Saharudin dengan Fadli. Kemudian Ratna dengan Fadli," ujar dia.

Jaksa lalu bertanya kondisi wajah Ratna saat berfoto.

"Apakah muka masih lebam," tanya Jaksa.

"Masih. Tapi tidak separah yang awal," jawab Ahmad Rubangi.

Menurut Ahmad, Ratna juga dikunjungi beberapa orang. Namun, dia tidak mengingat nama-namanya.

"Ada tamu lain yang nengok. Tapi saya tidak kenal," jelas dia.

Saksi Saharudin juga menyebut Ratna sempat beberapa kali menggelar pertemuan membahas uang Rp 23 triliun.

"Apa yang saudara ketahui soal dana Rp 23 triliun," tanya pengacara Ratna.

"Waktu itu yang seinget saya ada dana dari raja-raja yang ditelusuri oleh mereka berdua (Deden dan Ruben)," jawab Saharudin.

Saharudin mengaku tidak percaya dengan dua orang yang bernama Deden dan Ruben termasuk uang Rp 23 triliun yang dibicarakan. Dia sempat menyampaikan ketidakpercayaannya itu pada Ratna.

"Kakak (Ratna Sarumpaet) hanya diam saja," ucap Saharudin.

Dia juga mengakui, pertemuan Ratna, Deden dan Ruben terjadi tanggal 30 September 2018 . Awalnya yang datang Ruben dan Deden. Lalu, disusul Fadli Zon.

"Minggu sekitar pukul 12, Pak Deden dan Ruben datang ke rumah kakak (Ratna Sarumpaet). Kemudian rombongan Fadli Zon 6 orang," ucap dia.

Saharudin menjelaskan, mereka duduk di teras belakang rumah. Sependengarannya membicarakan uang Rp 23 triliun.

"Saya tidak tahu persis karena tidak ikut pembicaraan itu. Kami dilarang mendekat atau nimbrung. Tapi sepengetahuan saya juga cerita tentang uang yang Rp 23 triliun itu," terang dia.

Sayang selamanya persidangan tidak ada pembahasan lebih mendalam soal uang tersebut. Tidak pula dijelaskan untuk apa uang digunakan sehingga dibahas berulang kali.

Saat kasus kebohongan Ratna terungkap akhir tahun lalu, ternyata Ratna baru saja jadi korban penipuan. Dia mengaku tertipu puluhan juta oleh seseorang yang mengaku keluarga raja yang memiliki uang di rekening senilai Rp 23 triliun.

Saat polisi mendalami kasus ini, empat orang ditangkap. Ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Angkatan Laut berpangkat Mayor Jendral, anggota PPATK, dan staf kepresidenan. Tersangka berinisial HR (39), DS (55), AS (58)dan RM (52) ditangkap di tempat berbeda.

"DS ini merupakan teman Ratna dia yang mengaku berpangkat Mayor Jenderal. Saat bertemu mereka ingin membicarakan uang Rp 23 triliun itu dan Ratna sempat bercerita jika dia menjadi korban pemukulan kepada kedua tersangka. Kami kembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya, Agus Salim dan Haryanto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (12/11).

Ratna diketahui sempat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Dia ternyata tergiur dengan janji para tersangka yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank. Namun, dari keterangan saksi yang dikonfrontir kepada Ratna, ternyata para tersangka merupakan penipu.

"Tersangka HR mengaku sebagai keluarga kerajaan Pajajaran, dia mengaku ada uang raja-raja sebesar Rp 23 triliun. Jadi Bu Ratna ini juga menjadi korban, Ratna yang terpedaya dengan ucapan dari tersangka DS memberikan uang senilai Rp 50 juta, untuk dapat mencairkan dana 23 Triliun yang tersebar di beberapa bank dengan beberapa syarat," kata Argo.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Misteri Amplop Putih Berisi 43.000 SGD Jatah Eks Ketua PN Surabaya, Disita dari Rumah Pengacara Ronald Tannur
Misteri Amplop Putih Berisi 43.000 SGD Jatah Eks Ketua PN Surabaya, Disita dari Rumah Pengacara Ronald Tannur

Kejagung mendalami dugaan sumber uang lain milik mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari
Kejagung Geledah Lagi Rumah Zarof Ricar, Ini yang Dicari

Zarof Ricar menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, puluhan saksi diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA

Kejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah 'Gedongan' Zarof Ricar di Jaksel, Eks Pejabat MA Simpan Duit Suap Rp1 T & Emas 51 Kg Kasus Ronald Tannur
Penampakan Rumah 'Gedongan' Zarof Ricar di Jaksel, Eks Pejabat MA Simpan Duit Suap Rp1 T & Emas 51 Kg Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis
Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Duit Sampai Rp1 Triliun Hasil dari Markus, Eks Pejabat MA Lupa Perkara Apa Saja yang Diurus
Kumpulkan Duit Sampai Rp1 Triliun Hasil dari Markus, Eks Pejabat MA Lupa Perkara Apa Saja yang Diurus

Zarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat

Baca Selengkapnya