Saksi Sebut Sempat Diarahkan Jaksa Pinangki Saat akan Diperiksa di Kejagung
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat Pinangki Sirna Malasari disebut sempat mengarahkan saksi, Rahmat saat akan diperiksa Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung).
Menurut Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11), dirinya sempat diarahkan oleh Pinangki saat akan diperiksa di Kejagung. Dia saat itu akan diperiksa terkait Pinangki yang kerap pergi ke Malaysia.
"Saat itu Pinangki bilang, 'Rahmat akan diperiksa di Jamwas, kalau bisa bilangnya kita adalah bisnis, kan memang ketemunya bisnis ya ke Malaysia'," kata Rahmat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Belakangan, Pinangki setidaknya tiga kali ke Malaysia untuk bertemu terpidana sekaligus buron kasus korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Dia mengaku diperiksa pada akhir Juli 2020. Saat itu, Pinangki meminta Rahmat menjelaskan kepada Jamwas soal kepergiannya ke Malaysia bersama Pinangki terkait bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan seorang pengusaha bernama Joe Chan. Joe Chan sendiri belakangan diketahui adalah Djoko Tjandra.
Rahmat mengaku tidak mengerti mengenai hal tersebut.
"Pinangki bilang PLTU. Tapi tidak pernah bahas PLTU. Bilangnya ke Malaysia untuk bahas PLTU ke pengusaha dengan nama Joe Chan," ujar Rahmat.
Dia mengaku sempat mengikuti arahan Pinangki. Hal ini lantaran Pinangki meyakinkannya jika persoalan tersebut telah dikondisikan. Apalagi, kata Rahmat, sejumlah kenalannya menyebut Pinangki memiliki banyak kenalan di Kejagung.
"Karena percaya, teman-teman saya bilang kenalannya Bu Pinangki banyak di Kejaksaan, tapi saya tidak tahu atasan Bu Pinangki siapa," terangnya.
Namun, saat diperiksa Jamwas, Rahmat mengklaim telah menyampaikan yang sebenarnya.
"Setelah saya pikir, saya sebagai umat Islam tidak boleh berbohong, maka saya berikan kesaksian yang sesungguhnya," kata dia.
Rahmat merupakan orang yang diduga mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Dalam dakwaan Pinangki, pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca Selengkapnya