Saksi sebut sistem yang digunakan di e-KTP tidak kompeten rekam jutaan data
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, jaksa menghadirkan vendor sistem automated fingerprint identification system (AFIS) merek Cogent.
Direktur PT Data Aksara Matra selaku vendor penyedia AFIS merek Cogent, Aditya Riadi Sursoso mengatakan pihaknya pernah diajak bergabung dengan peserta konsorsium proyek e-KTP oleh Johannes Marliem.
"Kami diminta untuk bertemu dengan Johannes Marliem kemungkinan kerja sama dengan Johannes Marliem," ujar Aditya dalam keterangannya di persidangan, Kamis (25/1).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Namun dalam perjalanannya, Aditya tidak diikutsertakan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun karena dianggap sistem merek Cogent terlalu mahal, meski dalam kualitas Aditya mengatakan sistem bawaannya lebih unggul ketimbang sistem bawaan Johannes Marliem, L-1. Keterangan Aditya didukung oleh Yusnan Salihin, pengusaha.
Hadir sebagai saksi, Yusnan mengatakan, meski L-1 tidak cukup layak digunakan dalam proyek e-KTP namun merek tersebut tetap digunakan karena adanya hubungan dekat antara Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa atas kasus yang sama.
"L-1 dan Cogent bersaing, maka kita sarankan jangan pakai L-1 tapi karena Pak Andi deket sama Pak Johannes Marliem. Padahal saat itu jauh sekali kita lebih proofer," ujarnya.
Diketahui, dalam proyek e-KTP sistem perekam data menggunakan sistem L-1, bawaan dari Johannes Marliem; PT Biomorf Lone Indonesia. Digunakannya merek L-1 tidak terlepas dari lobi Marliem dan Andi kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Hal tersebut diungkap oleh jaksa penuntut umum pada KPK saat menampilkan transkrip percakapan Marliem oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat.
"Ok the Novanto this is on Novanto’s house for breakfast with Mr Agustinus so what is the purpose of you being there? (Baik. Saat sarapan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong di rumah Novanto, apa tujuan kalian kesana?)," tanya penyidik FBI bernama Jonathan.
"To convince Novanto that our price. On that cheap meaning that because I did know Novanto suspects that this is gonna be refuse my simulation like fifty percent (Untuk memastikan Setya Novanto terhadap harga kami, harga yang murah maksudnya karena saya khawatir produk saya ini akan ditolak baru simulasi seperti 50 persen)," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan Marliem, agar L-1 bisa lolos digunakan sebagai AFIS pada proyek e-KTP, Andi bersedia menyiapkan dana.
"I think Andi out think of favor to prove the budget (Saya fikir Andi juga bersedia menyiapkan dana)," tukasnya.
Kinerja L-1 pun pernah dilakukan proof of concept (poc) bersamaan dengan Cogent di Casablanca. Hasilnya, L-1 dianggap tidak cocok untuk digunakan pada sistem e-KTP dengan jutaan data yang harus direkam.
Aditya menambahkan, kecepatan L-1 dalam merekam data seseorang diatas 3 detik, sementara miliknya kurang dari 3 detik. Belum lagi, ujar Aditya, cara kerja L-1 cukup panjang dengan diharuskannya klasifikasi data seseorang, baik itu laki-laki atau perempuan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan buktiĀ Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaIa pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaMutu beton yang digunakan dalam pembangunan jalan tol itu harus diaudit
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya