Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sebut sistem yang digunakan di e-KTP tidak kompeten rekam jutaan data

Saksi sebut sistem yang digunakan di e-KTP tidak kompeten rekam jutaan data ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, jaksa menghadirkan vendor sistem automated fingerprint identification system (AFIS) merek Cogent.

Direktur PT Data Aksara Matra selaku vendor penyedia AFIS merek Cogent, Aditya Riadi Sursoso mengatakan pihaknya pernah diajak bergabung dengan peserta konsorsium proyek e-KTP oleh Johannes Marliem.

"Kami diminta untuk bertemu dengan Johannes Marliem kemungkinan kerja sama dengan Johannes Marliem," ujar Aditya dalam keterangannya di persidangan, Kamis (25/1).

Namun dalam perjalanannya, Aditya tidak diikutsertakan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun karena dianggap sistem merek Cogent terlalu mahal, meski dalam kualitas Aditya mengatakan sistem bawaannya lebih unggul ketimbang sistem bawaan Johannes Marliem, L-1. Keterangan Aditya didukung oleh Yusnan Salihin, pengusaha.

Hadir sebagai saksi, Yusnan mengatakan, meski L-1 tidak cukup layak digunakan dalam proyek e-KTP namun merek tersebut tetap digunakan karena adanya hubungan dekat antara Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa atas kasus yang sama.

"L-1 dan Cogent bersaing, maka kita sarankan jangan pakai L-1 tapi karena Pak Andi deket sama Pak Johannes Marliem. Padahal saat itu jauh sekali kita lebih proofer," ujarnya.

Diketahui, dalam proyek e-KTP sistem perekam data menggunakan sistem L-1, bawaan dari Johannes Marliem; PT Biomorf Lone Indonesia. Digunakannya merek L-1 tidak terlepas dari lobi Marliem dan Andi kepada mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Hal tersebut diungkap oleh jaksa penuntut umum pada KPK saat menampilkan transkrip percakapan Marliem oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat.

"Ok the Novanto this is on Novanto’s house for breakfast with Mr Agustinus so what is the purpose of you being there? (Baik. Saat sarapan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong di rumah Novanto, apa tujuan kalian kesana?)," tanya penyidik FBI bernama Jonathan.

"To convince Novanto that our price. On that cheap meaning that because I did know Novanto suspects that this is gonna be refuse my simulation like fifty percent (Untuk memastikan Setya Novanto terhadap harga kami, harga yang murah maksudnya karena saya khawatir produk saya ini akan ditolak baru simulasi seperti 50 persen)," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan Marliem, agar L-1 bisa lolos digunakan sebagai AFIS pada proyek e-KTP, Andi bersedia menyiapkan dana.

"I think Andi out think of favor to prove the budget (Saya fikir Andi juga bersedia menyiapkan dana)," tukasnya.

Kinerja L-1 pun pernah dilakukan proof of concept (poc) bersamaan dengan Cogent di Casablanca. Hasilnya, L-1 dianggap tidak cocok untuk digunakan pada sistem e-KTP dengan jutaan data yang harus direkam.

Aditya menambahkan, kecepatan L-1 dalam merekam data seseorang diatas 3 detik, sementara miliknya kurang dari 3 detik. Belum lagi, ujar Aditya, cara kerja L-1 cukup panjang dengan diharuskannya klasifikasi data seseorang, baik itu laki-laki atau perempuan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Erick Thohir Jebloskan Anies Baswedan Jadi Tersangka Terkait JIS?
CEK FAKTA: Erick Thohir Jebloskan Anies Baswedan Jadi Tersangka Terkait JIS?

Unggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan buktiĀ Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate
Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri USD 2,5 Juta Bersama-Sama dengan Jhonny Plate

Ia pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Pemerintah Didesak Segera Bersikap Sebelum Jatuh Korban
Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Pemerintah Didesak Segera Bersikap Sebelum Jatuh Korban

Mutu beton yang digunakan dalam pembangunan jalan tol itu harus diaudit

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya