Saksi Sebut Suasana Rumah Sambo Tegang usai Brigadir J Dibunuh: Seperti Ada Teroris
Merdeka.com - M Munafri Bahtiar, anak buah terdakwa AKP Irfan Widyanto bercerita bagaimana suasana di rumah dinas Ferdy Sambo seusai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dia ungkap menjadi saksi untuk Irfan.
Munafri mengaku ada di rumah Sambo pada 8 Juli karena diminta Irfan untuk datang. Mulanya, dia tidak tahu telah terjadi penembakan di sana.
"Awalnya kami datang itu kan ya mungkin dalam kebatinan saya jadi kami ke sana itu ada apa. Jadi kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan saya datang," kata Munafri saat sidang perkara obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, di PM Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang dibantu Ipda Purnomo? Melihat keadaan pasutri ini, hati polisi yang dikenal menyandang predikat ‘polisi baik’ itu pun tersentuh.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang dilakukan Tim Patroli? Sebanyak sembilan anggota tim patroli perintis Polres Bekasi Kota diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya setelah tujuh remaja ditemukan tewas di kali. Tujuh remaja tewas saat kabur dari anggota kepolisian yang melakukan patroli.'Sampai dengan saat ini, yang diperiksa itu ada 9 anggota patroli perintis Polres Metro Bekasi Kota,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Dia datang bersama rekannya Tomser Kristianata. Tetapi hanya menunggu di luar rumah. Dia melihat banyak mobil dari Polres Metro Jakarta Selatan lalu lalang keluar masuk di rumah itu. Menurutnya, suasana saat itu menegangkan.
"Berjalannya waktu, kami lama jenuh menunggu di luar kami mulai resah ada apa sih di dalam kok banyak mobil keluar masuk orang pakaian dinas, pakaian preman, mobil Polres Jaksel saya lihat itu ada apa jadi sangat menegangkan itu saya lihat," katanya.
Dia sampai mengibaratkan suasana tegang hari itu seperti sedang menangani kasus teroris.
"Tapi saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Tomser. Ada apa ya di sini, mungkin ada teroris atau apa ya. Kita boleh masuk apa gimana ini, kok di luar aja nih. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," ucapnya.
Sekadar informasi, mengacu dakwaan, peran Munafri dan Tomser dalam perkara ini adalah menemani AKP Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di pos satpam.
Setelah diperiksa ternyata terdapat DVR yang aktif di pos satpam itu. Lantas diambil Irfan untuk kemudian mengontak seorang pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
yahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dituduh mencuri besi proyek perumahan.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaSejumlah pria menggunakan baju loreng mendatangi rumah milik Harmansyah.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaPerintah pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata diusulkan oleh seorang jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaKapendam mengatakan, saat ini Denpom XIV/4 Makassar telah dipanggil keempat anggota TNI itu untuk diperiksa
Baca SelengkapnyaIndra mengaku pertama kali kenal dengan Brigadir RAT saat ada urusan pekerjaan di Manado
Baca SelengkapnyaAnggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RAT ditemukan tewas dalam mobil Toyota Alphard di halaman rumah Jalan Mampang Prapatan IV, Jaksel
Baca SelengkapnyaMenurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).
Baca SelengkapnyaWarga menyebutkan bahwa penggerebekan terduga teroris sudah berlangsung sejak Sabtu dini hari.
Baca Selengkapnya