Saksi sidang Dahlan sentil jaksa agar bertanya gunakan nalar
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya diwarnai canda dan tawa.
Guyonan terjadi saat saksi pertama yakni Oepojo Sardjono menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim jaksa penuntut umum mengenai tanda tangannya dalam dokumen pelepasan aset. Saksi yang dihadirkan JPU malah balik menyentil pertanyaan jaksa.
"Apakah saudara saksi tahu dan mengerti juga ikut tanda tangan?," tanya salah satu jaksa, Jumat (13/1).
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Apa yang dilakukan 'kata tanya siapa'? Kata tanya 'siapa' digunakan untuk menanyakan tentang identitas atau orang yang terlibat dalam suatu konteks tertentu.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya tahu, kok lucu iya wong tahu dan ngerti kok enggak ikut tanda tangan. Bagaimana sih bapak ini (Jaksa). Iya jelas ikut pak (tanda tangan)," jawab Oepojo Sardjono.
"Pakai nalar dan bahasa yang bener ta pak, jangan di bolak-balik kalau bicara dan nanya," tambah Oepojo Sardjono.
Meski ikut menandatangani, Oepojo Sardjono tidak mengetahui detail mengenai proses pelepasan aset. "Saya tidak tahu proses lelangnya itu seperti apa. Yang tahu itu iya pak Sam Santoso," kata Oepojo Sardjono.
"Dan untuk pelepasan aset jual beli di Kediri saya juga tidak tahu. Yang tahu hanya di Tulungagung. Bukan Kediri, jadi saya tidak mengerti kalau ada transaksi jual beli pelepasan aset itu. Saya hanya kongsi saja," tandas dia.
Untuk diketahui, pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan pada 2003. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru mendalami kasus ini 2015. Penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober 2015.
Setelah itu penyidik menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka 27 Oktober. Sebagai Direktur utama PT PWU saat itu, Dahlan Iskan diduga mengetahui dan ikut menyetujui pelepasan aset.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaCerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca Selengkapnya