Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sidang Dahlan sentil jaksa agar bertanya gunakan nalar

Saksi sidang Dahlan sentil jaksa agar bertanya gunakan nalar Sidang Dahlan Iskan. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya diwarnai canda dan tawa.

Guyonan terjadi saat saksi pertama yakni Oepojo Sardjono menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim jaksa penuntut umum mengenai tanda tangannya dalam dokumen pelepasan aset. Saksi yang dihadirkan JPU malah balik menyentil pertanyaan jaksa.

"Apakah saudara saksi tahu dan mengerti juga ikut tanda tangan?," tanya salah satu jaksa, Jumat (13/1).

Orang lain juga bertanya?

"Iya tahu, kok lucu iya wong tahu dan ngerti kok enggak ikut tanda tangan. Bagaimana sih bapak ini (Jaksa). Iya jelas ikut pak (tanda tangan)," jawab Oepojo Sardjono.

"Pakai nalar dan bahasa yang bener ta pak, jangan di bolak-balik kalau bicara dan nanya," tambah Oepojo Sardjono.

Meski ikut menandatangani, Oepojo Sardjono tidak mengetahui detail mengenai proses pelepasan aset. "Saya tidak tahu proses lelangnya itu seperti apa. Yang tahu itu iya pak Sam Santoso," kata Oepojo Sardjono.

"Dan untuk pelepasan aset jual beli di Kediri saya juga tidak tahu. Yang tahu hanya di Tulungagung. Bukan Kediri, jadi saya tidak mengerti kalau ada transaksi jual beli pelepasan aset itu. Saya hanya kongsi saja," tandas dia.

Untuk diketahui, pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan pada 2003. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru mendalami kasus ini 2015. Penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober 2015.

Setelah itu penyidik menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka 27 Oktober. Sebagai Direktur utama PT PWU saat itu, Dahlan Iskan diduga mengetahui dan ikut menyetujui pelepasan aset.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan

Cerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS

Ketua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.

Baca Selengkapnya