Saksi Tirukan Ucapan Rohadi 'Oke, Saya Bisa Urus Ini Minta Uang Rp350 Juta'
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi kembali digelar. Saksi bernama Suli Wiranta Lee mengungkapkan telah menyerahkan uang Rp350 juta sebagai biaya mengurus sengketa tanahnya di Bali.
"Oke, saya bisa mengurus ini minta uang sekitar Rp350 juta," ucap Suli sambil tirukan perkataan Rohadi saat pembicaraan lewat sambungan telepon, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/3).
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Suli menceritakan kalau dirinya mengenal Rohadi lewat perantara almarhum ayahnya pada 2011 silam, yang menerangkan bahwa Rohadi bisa membantu mengurus permasalahan hukum yang menjerat dirinya.
-
Apa itu komunikasi? Komunikasi adalah proses bertukar informasi, ide, dan emosi antara individu atau kelompok melalui berbagai metode seperti lisan, tertulis, atau non-verbal.
-
Sule ngapain buat cari uang buat Rizky Febian? Sule menyebebut jika saat itu dia menjadi penabuh kendang demi mencari uang untuk anaknya yang masih kecil. Uang itu kata Sule digunakan untuk membeli susu buat anak sulungnya, Rizky Febian.
-
Bagaimana negosiasi dilakukan? Proses ini melibatkan pertukaran informasi, argumen, dan penawaran antara pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda, namun berusaha mencapai hasil yang memuaskan bagi semua.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Apa pengertian komunikasi? Komunikasi adalah proses pertukaran informasi, gagasan, atau perasaan antara dua atau lebih pihak melalui berbagai saluran, seperti lisan, tulisan, visual, atau nonverbal.
-
Kenapa Sri Mulyani bertemu Jokowi? 'Ya betul. Pukul 14.30 WIB, Bu Menkeu diagendakan untuk diterima Bapak Presiden di Istana Merdeka, untuk melaporkan hal-hal yang terkait pelaksanaan APBN 2024,' kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Karena informasi itulah, maka Suli melakukan komunikasi melalui sambungan telepon ataupun dengan pertemuan fisik. Namun, kata Suli, Rohadi yang berinisiatif membuka harga Rp350 juta untuk mengurus perkara.
"Waktu itu karena kasus ini bukan milik saya sepenuhnya, jadi saya berunding dulu dengan keluarga. Kemudian saya tawar, tapi enggak bisa, fix gitu. Akhirnya yasudah," kata Suli.
"Sudah gimana? Rp350 juta DP (Down Payment) atau uang sampai selesai?" tanya jaksa.
"Iya (sepakat)," timpal Suli.
Kemudian, Jaksa kembali menanyakan kepada Yuli, terkait keikutsertaan Rohadi ketika melihat langsung tanah yang bersengketa dan melakukan pertemuan dengan pihak PN Singaraja.
"Tapi betul bahwa ada penyampaian selain ngecek lokasi, terdakwa [Rohadi] juga menyampaikan nanti akan menghubungi orang di PN Singaraja untuk menghindari eksekusi atas putusan PN? Ada penyampaian demikiankah?" cecar jaksa.
"Seperti itu," jawab Suli.
Lantas, ketika ditanya jaksa terkait latar belakang Rohadi, Suli mengaku tidak mencari tahunya, dia hanya tahu kalau Rohadi adalah mafia kasus yang bisa membantu menyelesaikan perkara.
"Begini, saya kira dia makelar kasus. Saya kira seperti itu. Tapi, setelah ketemu, ngobrol, 'Oh, gimana Bapak bisa tahu soal kasus saya ini'. 'Ya, saya kan tahu banyak di pengadilan," tutur Suli.
Akui Kasih "Uang Rokok" Sampai Rp10-20 juta
Selain itu pada sidang kali ini, JPU juga mengkonfirmasi terkait uang rokok yang diberikan Suli ke Rohadi. Sebagaimana diketahui uang rokok yang dimaksud ini, berbeda dari uang jasa pengurusan sengketa tanah sebesar Rp350 juta yang diminta Rohadi kepada Suli.
"Dalam BAP saksi: bahwa atas perkara yang saya ajukan ke MA, saya beberapa kali, lebih dari 10 kali diminta uang Rohadi untuk akomodasi, dan uang untuk eksekusi tanah saya, dan untuk uang rokok? Apa benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa KPK dan diamini Suli.
"Besaran uang yang diminta berkisar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta?" tanya jaksa lagi.
"Ya betul," tegas Suli.
Namun demikian, Suli menyatakan perkara sengketa tanah yang diurus Rohadi kandas. Sedangkan uang sebesar Rp350 juta pun tak lantas dikembalikan Rohadi dengan alasan sudah terpakai sebagai biaya pengurusan perkara.
"hilang (uang). Tidak dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU dari KPK telah mendakwa Rohadi atas penerimaan uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono sebanyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, Rohadi juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK sebesar Rp 40,598 miliar. Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut dua video pengakuan itu pula, Kades Rokimin diperiksa Propam Polda Sultra/
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca Selengkapnya