Saksi Ungkap Pimpinan Kemenag Beri Atensi Seleksi Kakanwil Jatim
Merdeka.com - Anggota Panitia Seleksi Jabatan di Kementerian Agama, Hasan Effendi menyebut pimpinan di Kementerian Agama memberikan perhatian khusus atau atensi terhadap seleksi mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Hal itu terungkap dalam sidang jual beli jabatan di Kemenag, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Saksi Hasan mengungkap pembicaraan dengan Sekjen Kemenag Nur Kholis. Sekjen menyampaikan ada nama nama dari Jatim diberikan perhatian dari pimpinan.
"Sekjen bicara itu, ada keinginan pimpinan nama itu masuk. Menyebut namanya tidak vulgar. Ada kepentingan, yang dari Jatim itu masuk," ucap Hasan menjawab pertanyaan jaksa.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Siapa yang dilantik jadi Staf Ahli Kemnaker? Adapun pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang baru dilantik adalah Darmawansyah, sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, serta Fahrurozi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Saksi Hasan mengaku tidak tahu terkait nama Haris yang masuk. Apalagi terdakwa Haris terkena sanksi Komisi ASN dan tidak memenuhi nilai standar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
"Itu sudah di awal kita sampaikan dari awal yang tidak memenuhi silakan dikeluarkan. Saya tidak tahu nama itu muncul," kata Hasan.
Hasan mengungkap, nilai Haris hanya 65 dari standar 75. Dia mengaku masih ingat memberikan nilai di bawah standar itu dengan pulpen biru. Karenanya dia berkukuh nama Haris sedianya tidak bisa lanjut.
Terkait perubahan nilai, Hasan mengaku tidak pernah diajak bicara. Hanya saja dia dihubungi dengan seseorang bernama Farid, ada makalah belum dinilai.
Kemudian bawahan Farid datang kepada Hasan dan menyerahkan dokumen makalah itu untuk ditandatangani. Belakangan, Hasan baru tahu di bagian belakang dokumen terdapat kotak nilai kosong. Saat ditunjukkan oleh KPK, ternyata nilai kosong itu diisi pensil.
"Saya tahu dari KPK di belakangnya ada nilai kosong diisi pensil," kata Hasan.
Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Arteria Dahlan dari PDIP tajam mencecar Hasan
Baca Selengkapnyates tertulis diselenggarakan di Pusdiklat Kemensetneg, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (31/7)
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaPanitia mengimbau agar peserta untuk percaya pada diri sendiri dan memperkuat dengan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, dia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaBeberapa peserta mengaku hal ini menjadi salah satu usaha agar dimudahkan saat ujian SKD CPNS
Baca SelengkapnyaHasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji menggelar sidang dengan menghadirkan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag
Baca SelengkapnyaPesan Soekarno mengingatkan menjadi pemimpin rela menanggung risiko yang berat.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaHasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih
Baca SelengkapnyaPendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Baca Selengkapnya