Salah satu penyekap 2 WNI merupakan DPO Polri kasus pembunuhan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan jika salah satu pelaku penyanderaan 2 WNI di Papua Nugini merupakan DPO Polri sejak tahun 2006. Kala itu, pelaku terlibat kasus pembunuhan.
"Ada yang DPO Polri tahun 2006. Kasus pembunuhan," ujar Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Kapolri juga akan meminta ekstradisi kepada Papua Nugini untuk menyerahkan pelaku penculikan dua WNI yang disandera di PNG untuk diproses secara hukum. Untuk meminta ekstradisi, tentunya melalui proses yang panjang karena kedua negara memiliki aturan masing-masing.
-
Apa yang diminta Kemnaker dari APINDO? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa harapan PKS dari pertemuan dengan relawan Anies? Syaikhu berharap pertemuan ini menjadi awal persatuan untuk memenangkan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG. Sehingga kalau kita minta harapan kita, ya dikasih. Tetapi kan melalui proses persidangan. Kan tidak langsung, karena kan di sana ada proses (hukum) nya, agak lama waktunya," ungkapnya.
Diketahui, 2 WNI bernama Sudirman dan Badar disandera kelompok bersenjata di wilayah PNG sejak 9 September lalu. Untuk membebaskan kedua tawanan tersebut, Jan Jingga dan Jhon Ballafe bersama tentara PNG berupaya menyelamatkan Sudirman dan Badar. Kedua tawanan ini dibebaskan pada (17/9) dengan kondisi yang aman dan selamat.
Pembebasan terhadap 2 WNI terjadi setelah adanya pembicaraan melalui telpon antara Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill pada Kamis (17/9) sore. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaHotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya