Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salah satu penyekap 2 WNI merupakan DPO Polri kasus pembunuhan

Salah satu penyekap 2 WNI merupakan DPO Polri kasus pembunuhan opm. ©REUTERS/Muhammad Yamin

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan jika salah satu pelaku penyanderaan 2 WNI di Papua Nugini merupakan DPO Polri sejak tahun 2006. Kala itu, pelaku terlibat kasus pembunuhan.

"Ada yang DPO Polri tahun 2006. Kasus pembunuhan," ujar Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Kapolri juga akan meminta ekstradisi kepada Papua Nugini untuk menyerahkan pelaku penculikan dua WNI yang disandera di PNG untuk diproses secara hukum. Untuk meminta ekstradisi, tentunya melalui proses yang panjang karena kedua negara memiliki aturan masing-masing.

"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG. Sehingga kalau kita minta harapan kita, ya dikasih. Tetapi kan melalui proses persidangan. Kan tidak langsung, karena kan di sana ada proses (hukum) nya, agak lama waktunya," ungkapnya.

Diketahui, 2 WNI bernama Sudirman dan Badar disandera kelompok bersenjata di wilayah PNG sejak 9 September lalu. Untuk membebaskan kedua tawanan tersebut, Jan Jingga dan Jhon Ballafe bersama tentara PNG berupaya menyelamatkan Sudirman dan Badar. Kedua tawanan ini dibebaskan pada (17/9) dengan kondisi yang aman dan selamat.

Pembebasan terhadap 2 WNI terjadi setelah adanya pembicaraan melalui telpon antara Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill pada Kamis (17/9) sore. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Polisi Serahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Bagaimana Status 2 DPO Kasus Vina Cirebon yang Dihapus?
Polisi Serahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Bagaimana Status 2 DPO Kasus Vina Cirebon yang Dihapus?

Dua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Hotman Kembali Bacakan Peran Dani dan Andi di Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Hotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.

Baca Selengkapnya
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya