Salah tulis nama, Bawaslu Riau tetap pidanakan caleg Hanura
Merdeka.com - Kesalahan penulisan nama salah satu caleg dari Partai Hanura dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau. Pasalnya, caleg dengan penulisan nama yang benar, E. Miratna alias Nanan tengah tersandung kasus pelanggaran aturan kampanye dan sedang terancam pidana.
Salah satu anggota Bawaslu Riau, Rusidi menuturkan pihaknya telah mengakui kesalahan penulisan nama caleg tersebut.
"Saya baru tahu kesalahan ada pada Bawaslu," ujar Rusidi seperti dikutip Antara.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Bawaslu Temanggung melakukan pencegahan? Sesuai dengan pemetaan potensi yang menjadi kerawanan pada Pilkada 2024, pihaknya telah melakukan langkah pencegahan sebagai upaya mitigasi risiko. Langkah tersebut meliputi peningkatan koordinasi internal maupun eksternal dan penguatan kapasitas pengawas pemilu.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta menjadi tolak ukur kasus pelanggaran aturan kampanye yang tengah membelit E. Miratna dihentikan. E. Miratna yang kemudian ditulis oleh Bawaslu menjadi E. Minaret tersebut didapati telah berkampanye di luar jadwal.
"Namun itu tidak menjadi tolok ukur kasusnya untuk dihentikan. Karena memang ada dua caleg Hanura yang memang didapati melanggar aturan kampanye yakni berkampanye di luar jadwal lewat media massa," papar Rusidi.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan dua nama caleg Partai Hanura yakni E. Minaret untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti dan Hasminda untuk DPRD Kabupaten Kampar telah melanggar aturan kampanye. Tidak lama pernyataan tersebut dikeluarkan, petinggi Hanura membantah rilis tersebut dengan alasan tidak ada nama caleg partai politik tersebut seperti yang disebutkan oleh Bawaslu.
Sejurus dengan kabar tersebut, kemudian beredar informasi di tengah masyarakat yang membenarkan tentang kampanye di luar jadwal yang dilakoni keduanya namun, salah dalam penulisan nama.
E. Minaret yang maju untuk DPRD Meranti belakangan diketahui bernama E. Miratna alias Nanan. Posternya bahkan terpajang besar di daerah pemilihan kader partai milik Wiranto ini.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t
Baca SelengkapnyaKubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.
Baca SelengkapnyaRekayasa itu terlihat dari pengumuman disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahwa Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih pada Juni 2024.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaSementara itu, Tia baru saja dipecat sebagai kader PDIP pada oleh Mahkamah Partai pada bulan September.
Baca SelengkapnyaTia melawan dipecat PDI Perjuangan dengan berkonsultasi ke Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum
Baca SelengkapnyaDia pun ingin terkait dengan kedatangan Tia dalam acara tersebut bisa ditanyakan kepada KPU.
Baca SelengkapnyaPosisi Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari dapil yang sama yakni Banten 1.
Baca SelengkapnyaPDIP siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum.
Baca SelengkapnyaInsiden Kemhan mencuitkan unggahan dengan tagar PrabowoGibran ramai dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnya