Salahkan Anak Buah, Dodi Reza Alex Bantah Terima Suap Proyek di Musi Banyuasin
Merdeka.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex menyatakan tidak pernah menerima suap pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2021 sebesar Rp2,6 miliar. Bantahannya itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/6).
Pernyataan Dodi bertolak belakang dengan kesaksian dua terdakwa lain, yakni: mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin, Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddy Umari.
Dodi mengaku tidak pernah mengatur proses lelang semua proyek, termasuk uang fee dari pemenang tender. Sejak menjabat bupati pada 2017, dia menyebut sering memperingatkan anak buahnya untuk tidak memberlakukan dana komitmen seperti di daerah-daerah lain.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Saya sering dengar rumor tentang commitment fee. Karena itu saya minta para jajaran untuk tidak mengulangi lagi tindakan itu," ungkapnya.
Akui Didatangi Kontraktor
Dodi mengaku beberapa kali didatangi kontraktor dengan maksud memperkenalkan diri. Namun hal itu bukan permintaannya, melainkan inisiasi dari terdakwa Herman dan sama sekali tidak membahas besaran fee proyek.
Terkait uang yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap Herman Mayori, Eddy Umari, dan kontraktor Suhandy di Palembang pada 15 Oktober 2021, Dodi menyebut sedang berada di Jakarta. Ketika itu dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPK."Malam saya dapat kabar OTT di Muba. Kemudian penyidik dari KPK meminta saya datang untuk dimintai keterangan, saya pun langsung datang ke sana," kata dia.
Saat datang, seorang penyidik KPK menanyakan keberadaan ajudannya bernama Mursyid. Tanpa mengetahui maksud pertanyaan penyidik, Dodi menyebut Mursyid dia tugaskan mengantar uang Rp1,5 miliar kepada kuasa hukum ayahnya yang terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE bernama Susilo.
"Ajudan saya suruh datang ke KPK dan dia naik taksi. Karena uangnya itu banyak, ajudan saya foto-foto taksi tersebut karena takut taksinya kabur. Saat lagi foto-foto mobil petugas KPK datang dan memeriksa mobil taksi dan melihat uang itu," jelas dia.
Terdakwa Dodi membantah uang itu hasil menerima fee dari kontraktor. Dia mengaku uang itu milik ibunya yang baru menjual perhiasan dan pinjaman ke keluarga.
"Uang itu bukan dari rekanan, tapi dari ibu saya," ujarnya.
Dibantah Anak Buah
Pernyataan Dodi dibantah terdakwa Herman Mayori. Di hadapan hakim, Herman mengaku dirinya diperintahkan Dodi menghubungi semua rekanan besar untuk bertemu di Jakarta sebelum pengadaan barang dan jasa pada 2022.
Dalam pertemuan akan dipatok uang dana komitmen sebesar 10 persen. Bagi mereka yang lalai dalam memberikan uang tidak akan diberikan proyek untuk tahun berikutnya. Pertemuan itu juga menentukan pagu anggaran alternatif yang di dalamnya sudah ditentukan rekanan yang berhak mendapatkan proyek.
"Sudah ada usulan nama yang diberikan, tinggal bupati (Dodi Reza) yang menentukan," kata Herman.
Salah seorang rekanan yang bertemu dengan Dodi adalah kontraktor Suhandy. Dia diduga memberikan uang suap sebesar Rp2,6 miliar kepada Dodi dan Rp1,5 miliar dari empat rekanan yang lain. Uang itu diserahkan rekanan kepada Herman Mayori dan kemudian diberikan kepada orang kepercayaan Dodi, yakni Badruzzaman alias Acan yang menjabat staf ahli Bupati Musi Banyuasin.
"Saya berikan kepada Irfan (saksi) kemudian Irfan yang memberikan ke Acan. Pemberian pertama itu Januari 2021 Rp1 miliar kemudian diberikan lagi Rp1,6 miliar, semuanya mata uang luar," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba pernah mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir November tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca Selengkapnya