Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salahkan Anak Buah, Dodi Reza Alex Bantah Terima Suap Proyek di Musi Banyuasin

Salahkan Anak Buah, Dodi Reza Alex Bantah Terima Suap Proyek di Musi Banyuasin Sidang dugaan suap Dodi Reza Alex. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex menyatakan tidak pernah menerima suap pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2021 sebesar Rp2,6 miliar. Bantahannya itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/6).

Pernyataan Dodi bertolak belakang dengan kesaksian dua terdakwa lain, yakni: mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin, Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddy Umari.

Dodi mengaku tidak pernah mengatur proses lelang semua proyek, termasuk uang fee dari pemenang tender. Sejak menjabat bupati pada 2017, dia menyebut sering memperingatkan anak buahnya untuk tidak memberlakukan dana komitmen seperti di daerah-daerah lain.

Orang lain juga bertanya?

"Saya sering dengar rumor tentang commitment fee. Karena itu saya minta para jajaran untuk tidak mengulangi lagi tindakan itu," ungkapnya.

Akui Didatangi Kontraktor

Dodi mengaku beberapa kali didatangi kontraktor dengan maksud memperkenalkan diri. Namun hal itu bukan permintaannya, melainkan inisiasi dari terdakwa Herman dan sama sekali tidak membahas besaran fee proyek.

Terkait uang yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap Herman Mayori, Eddy Umari, dan kontraktor Suhandy di Palembang pada 15 Oktober 2021, Dodi menyebut sedang berada di Jakarta. Ketika itu dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPK."Malam saya dapat kabar OTT di Muba. Kemudian penyidik dari KPK meminta saya datang untuk dimintai keterangan, saya pun langsung datang ke sana," kata dia.

Saat datang, seorang penyidik KPK menanyakan keberadaan ajudannya bernama Mursyid. Tanpa mengetahui maksud pertanyaan penyidik, Dodi menyebut Mursyid dia tugaskan mengantar uang Rp1,5 miliar kepada kuasa hukum ayahnya yang terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE bernama Susilo.

"Ajudan saya suruh datang ke KPK dan dia naik taksi. Karena uangnya itu banyak, ajudan saya foto-foto taksi tersebut karena takut taksinya kabur. Saat lagi foto-foto mobil petugas KPK datang dan memeriksa mobil taksi dan melihat uang itu," jelas dia.

Terdakwa Dodi membantah uang itu hasil menerima fee dari kontraktor. Dia mengaku uang itu milik ibunya yang baru menjual perhiasan dan pinjaman ke keluarga.

"Uang itu bukan dari rekanan, tapi dari ibu saya," ujarnya.

Dibantah Anak Buah

Pernyataan Dodi dibantah terdakwa Herman Mayori. Di hadapan hakim, Herman mengaku dirinya diperintahkan Dodi menghubungi semua rekanan besar untuk bertemu di Jakarta sebelum pengadaan barang dan jasa pada 2022.

Dalam pertemuan akan dipatok uang dana komitmen sebesar 10 persen. Bagi mereka yang lalai dalam memberikan uang tidak akan diberikan proyek untuk tahun berikutnya. Pertemuan itu juga menentukan pagu anggaran alternatif yang di dalamnya sudah ditentukan rekanan yang berhak mendapatkan proyek.

"Sudah ada usulan nama yang diberikan, tinggal bupati (Dodi Reza) yang menentukan," kata Herman.

Salah seorang rekanan yang bertemu dengan Dodi adalah kontraktor Suhandy. Dia diduga memberikan uang suap sebesar Rp2,6 miliar kepada Dodi dan Rp1,5 miliar dari empat rekanan yang lain. Uang itu diserahkan rekanan kepada Herman Mayori dan kemudian diberikan kepada orang kepercayaan Dodi, yakni Badruzzaman alias Acan yang menjabat staf ahli Bupati Musi Banyuasin.

"Saya berikan kepada Irfan (saksi) kemudian Irfan yang memberikan ke Acan. Pemberian pertama itu Januari 2021 Rp1 miliar kemudian diberikan lagi Rp1,6 miliar, semuanya mata uang luar," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Ironisnya Gubernur Maluku Utara, Dulu Dipuji Jokowi Kini Jadi Tersangka Suap
Ironisnya Gubernur Maluku Utara, Dulu Dipuji Jokowi Kini Jadi Tersangka Suap

Abdul Gani Kasuba pernah mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir November tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia

Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita

Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
KPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang

Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya