Salat Jumat saat New Normal
Merdeka.com - Pemerintah masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar akibat pandemi covid-19 di beberapa wilayah Indonesia. Dampaknya hampir seluruh masjid belum membuka pintu untuk salat berjemaah, termasuk salat Jumat.
Desakan warga untuk salat berjemaah di masjid, terutama salat Jumat saat penerapan New Normal membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Fatwa mencari solusi.
Apalagi Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengimbau pada kawasan yang kasus Covid-19 nya sudah terkendali, maka umat Islam di wilayah itu memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.
-
Kapan Sholat Jumat bisa ditiadakan? Mengutip dari NU Online, berikut beberapa kondisi sholat Jumat boleh ditiadakan, antara lain:
-
Kapan sholat Jumat boleh ditiadakan? Mengutip dari NU Online, berikut beberapa kondisi sholat Jumat boleh ditiadakan, antara lain: Jumlah Jamaah Tidak Memenuhi Kuota Minimal jumlah jamaah sholat Jumat yang mengesahkan ibadah ini menurut mazhab Syafi’i adalah 40 laki-laki Muslim. Jika kuota jamaah Jumat tidak mencapai jumlah tersebut, maka sholat Jumat boleh ditiadakan.
-
Kenapa boleh tidak shalat Jumat? Mengutip pendapat dari Ibnu Rajab al Hanbali dalam kitab Rawa'i ' al-Tafsir al-Jami ' li-Tafsir al-Imam ibn Rajab al-Hanbali Jilid II [Saudi Arabia; Dar 'Ashimah, 2001], halaman 431 bahwa shalat Jumat merupakan fardhu ain bagi laki-laki. إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ) . صلاةُ الجمعةِ فريضةٌ من فرائِض الأعيانِ على الرجالِ دونَ النساءِ، بشرائطَ أُخَرَ، هذا قولُ جمهورِ العلماءِ، Artinya; 'Imam Bukhari berkata: Firman Allah: (apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah) (QS Al-Jumu'ah: 9). Shalat Jumat merupakan fardhu ain bagi laki-laki dan bukan perempuan, dengan syarat-syarat lainnya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama.'
-
Apa hukum meninggalkan shalat Jumat? Terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan kita untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, salah satunya adalah saat kita sedang menjaga orang sakit.Bila sedang dalam kondisi tersebut maka dalam hukumnya boleh, bahkan wajib jika kondisi orang sakit tersebut sangat membutuhkan bantuan.
-
Kenapa shalat Jumat tidak perlu diqadha'? Jika shalat Jumat ditinggalkan tidak perlu diqadha’, yang harus dilakukan ialah melakukan shalat dhuhur, sebagai penggantinya.
-
Siapa yang boleh tidak shalat Jumat? Menurut madzhab Syafi'i, diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah untuk merawat orang sakit yang dekat, baik yang tidak memiliki orang yang merawatnya, maupun yang memiliki orang yang merawatnya, tetapi orang sakit merasa nyaman dengannya sehingga akan merasa sakit jika ditinggal.'
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata Niam, Kamis (28/5).
Terlebih, Salat Jumat diwajibkan bagi kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Saat ini, kata dia, terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
"Yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Eid di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.
Untuk pelaksanaannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat. Kemudian, membawa sajadah sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan. Dia pun melanjutkan, dalam konteks new normal, ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi.
"Yakni melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," ujarnya.
Masjid Dibuka Terbatas
Pemerintah akan membuka kembali rumah ibadah seiring dengan penerapan tatanan kehidupan normal baru atau new normal. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan untuk tahap pertama, masjid hanya akan dibuka untuk salat saja.
"Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin," ujar Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (27/5).
Sementara untuk kegiatan lain seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) di masjid akan melihat kondisi di lapangan. Jika keadaan membaik, Fachrul membuka kemungkinan ceramah dan kultum dengan izin camat.
"Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19 ada tahapnya," katanya.
"Kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi," sambung Fachrul.
Pemberian izin pembukaan rumah ibadah sesuai dengan tingkatan di level daerah.
Salat Bergelombang
Sekjen MUI Anwar Abbas meminta Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah covid-19 ini, dilakukan secara bergelombang.
"Misalnya gelombang pertama jam 12, kedua jam 13 dan ketiga jam 14 karena dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," tutur Anwar Abbas, Kamis (28/5/2020).
"Atau kita juga bisa mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan Salat Jumat yang sifatnya sementara, dengan mengubah aula atau ruang pertemuan misalnya untuk menjadi tempat pelaksanaan salat," lanjut dia.
Menurut dia, ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat Jumat dengan baik dan tenang.
"Karena tanpa itu, prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik. Karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Baca SelengkapnyaSholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.
Baca SelengkapnyaMelaksanakan shalat Jumat adalah kewajiban bagi semua Muslim. Namun bolehkan kita meninggalkan shalat Jumat bila bila kita sedang menjaga orang sakit?
Baca SelengkapnyaPekerjaan yang bersifat darurat seperti ini dapat dijadikan alasan secara syar'i untuk tidak menghadiri shalat Jumat.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang penjelasan dan solusinya yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaLengkapi diri Anda dengan pengetahuan yang tepat sebelum melaksanakannya.
Baca SelengkapnyaTerdapat hukum mengganti puasa wajib di lain waktu ketika tidak mampu berpuasa selama sebulan penuh.
Baca Selengkapnya