Salinan BAP belum diterima, BW mangkir pemeriksaan di Bareskrim
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini.
Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pihaknya masih mempersoalkan salinan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang hingga kini belum diterimanya.
"Hari ini enggak hadir karena ada acara lain, jadi menunda kehadirannya hari ini, karena sudah ada acara lain sebelumnya, dan juga karena tim pengacaranya perlu untuk dapatkan BAP, karena pasalnya berubah-ubah terus. Pasal 55-56 (KUHP), permintaan BAP belum direspons, beberapa catatan kemarin yang diserahkan belum direspons," kata Nursyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Kendati mangkir dari pemeriksaan, kata dia, kuasa hukum Bambang telah mengirimkan surat kepada kepala penyidik Bareskrim agar kliennya dijadwalkan pemeriksaan ulang dalam kasus yang menjeratnya.
"Tapi ada surat yang dikirimkan ke Bareskrim hari ini untuk reschedule. Jadi bukan tak hadir, tapi reschedule karena sudah ada agenda acara sebelumnya," kata dia.
Sebelumnya Bambang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, sebanyak dua kali.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Jumat (23/1) lalu, dan sempat ditahan Bareskrim. Sebelum menjalani pemeriksaan perdana tersebut Bambang sempat ditangkap usai mengantarkan anaknya sekolah, di wilayah Depok, Jawa Barat.
Setelah mendapat jaminan kebebasan dari Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, akhirnya Bambang dibebaskan. Kemudian Bambang kembali menjalani pemeriksaan kedua dalam kasusnya pada Selasa (4/2) lalu. Usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, ia dan kuasa hukumnya mempersoalkan pasal yang disangkakan penyidik kepadanya berubah.
Atas hal itu Selasa (24/2) kemarin, bersama kuasa hukumnya Bambang menyerahkan surat kepada kepala penyidik Bareskrim dan Waka Polri terkait perubahan pasal yang disangkakan kepadanya dan meminta salinan BAP.
Dalam kasusnya penyidik Bareskrim Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaGibran sebelumnya mangkir dari undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya