Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saling Bantah Edy Rahmat dan Auditor BPK Soal Permintaan Uang Rp3,8 Miliar

Saling Bantah Edy Rahmat dan Auditor BPK Soal Permintaan Uang Rp3,8 Miliar Sidang kasus Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel bernama Gilang Gumilar.

Dalam persidangan, terjadi saling bantah antara Gilang Gumilang dengan Edy Rahmat terkait uang diduga suap sebesar Rp3,2 miliar dari para kontraktor. Dari total Rp3,2 miliar tersebut, Edy Rahmat mendapatkan Rp320 juta, sementara Gilang mendapatkan Rp2,8 miliar.

Gilang Gumilang membantah telah menerima atau dititipi uang dari Edy Rahmat sebesar Rp2,8 miliar. Meski demikian, Gilang mengakui pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Kafe Teras Kita yang letaknya tidak jauh dari kantor BPK RI perwakilan Sulsel.

"Saya kenal dan pernah ketemu satu kali dengan pak Edy Rahmat di (kafe) Teras Kita. Soal uang saya tidak pernah menerima atau dititipi dari Pak Edy (Rahmat)," kata Gilang saat sidang di Ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (13/10).

Gilang mengaku saat itu dirinya hanya bertemu dengan Edy Rahmat sekitar 10-15 menit. Ia mengaku pada saat itu Edy Rahmat bertanya terkait jika ada temuan BPK.

"Pada pertemuan itu, saya hanya sempat ditanya Edy kalau ada temuan BPK bagaimana? Ya, saya jawab kembalikan ke kas daerah," ucap Gilang.

Dia menegaskan tidak ada pembahasan terkait komitmen fee 1 persen dari nilai proyek bermasalah yang menjadi temuan BPK. "Tidak ada pak," tegasnya.

Kesaksian Gilang Gumilang langsung dibantah Edy Rahmat yang mengikuti sidang secara virtual. Bahkan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel menilai Gilang Gumilang berbohong saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Bapak Gilang saat persidangan kan sudah disumpah. Bapak ingatkan saat itu saya serahkan uang itu di Asrama pegawai (BPK RI perwakilan Sulsel)," ujar Edy Rahmat.

Edy Rahmat mengklaim saat itu ditelepon oleh Gilang yang meminta partisipasi para kontraktor ditemukan masalah dalam pengerjaan proyeknya dan menjadi temuan BPK RI.

"Jadi dia menyampaikan, kalau bisa, siapa tahu ada kontraktor yang bisa berpartisipasi 1 persen. Dan itu 1 persen pembayaran, artinya kalau ada temuan," beber Edy.

Dari pesan dari Gilang tersebut, Edy mengaku mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor mencapai Rp3,2 miliar. Saat itu, dirinya menyerahkan RP3,2 miliar, tetapi Gilang hanya mengambil Rp2,8 miliar.

"Uang Rp2,8 miliar saya antarkan masuk ke asrama pegawai yang menjadi rumah Pak Gilang. Sementara uang sekitar Rp300 juta saya bawa pulang ke rumah dinas," ucapnya.

JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan Gilang Gumilar sebagai saksi karena dalam keterangan terdakwa Edy Rahmat dalam sidang sebelumnya pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp320 juta dan sisanya sekitar Rp2,8 miliar diterima oleh Gilang Gumilar.

"Dalam persidangan tadi mereka berdua saling bantah membantah, tapi itu hal biasa. Bantahan tersebut akan kami analisa dalam tim bagaimana ke depan untuk saudara Gilang Gemilar," ujarnya.

Asri menegaskan dalam dakwaan menyebutkan bahwa Edy Rahmat mengumpulkan uang sekitar Rp3,2 miliar dari sejumlah kontraktor seperti Petrus Yalim, Jhon Theodore, Tiong, dan Karang Kodeng untuk diserahkan kepada seorang auditor BPK RI Perwakilan Sulsel. Uang tersebut diminta Edy Rahmat kepada kontraktor sebagai dalih jika ada temuan audit BPK RI dalam pengerjaan proyek.

"Dari total Rp3,2 miliar itu, fakta persidangan mengalir atau diberikan kepada saudara Gilang Gumilar sebagai auditor di BPK RI, walaupun pada saat diperiksa dia mengaku sebagai Humas BPK RI perwakilan Sulsel. Dari Rp3,2 miliar tersebut, Edy Rahmat menerima 10 persen atau sebesar Rp 320 juta," ungkapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Langsung Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL
Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Langsung Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL

Firli Bahuri kini diperiksa di lantai 6 ruang Dit Tipidkor Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.

Baca Selengkapnya
Polisi Panggil Pebulutangkis Sebut Saksikan Pertemuan Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo
Polisi Panggil Pebulutangkis Sebut Saksikan Pertemuan Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo

Diketahui pemanggilan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
SYL Cs Diperiksa BPK Usai Kementan Ditagih Rp12 Miliar untuk Terbitkan WTP
SYL Cs Diperiksa BPK Usai Kementan Ditagih Rp12 Miliar untuk Terbitkan WTP

Ali Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di gedung merah putih KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya
Sidang SYL: BPK Minta Uang Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP untuk Kementan
Sidang SYL: BPK Minta Uang Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP untuk Kementan

Jaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP
Blak-blakan Kasdi Sebut BPK Minta Uang Rp12 M untuk Muluskan Audit Kementan Raih WTP

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan
Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan

Permintaan uang itu agar Kementan dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Selengkapnya