Saling Bantah Edy Rahmat dan Auditor BPK Soal Permintaan Uang Rp3,8 Miliar
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel bernama Gilang Gumilar.
Dalam persidangan, terjadi saling bantah antara Gilang Gumilang dengan Edy Rahmat terkait uang diduga suap sebesar Rp3,2 miliar dari para kontraktor. Dari total Rp3,2 miliar tersebut, Edy Rahmat mendapatkan Rp320 juta, sementara Gilang mendapatkan Rp2,8 miliar.
Gilang Gumilang membantah telah menerima atau dititipi uang dari Edy Rahmat sebesar Rp2,8 miliar. Meski demikian, Gilang mengakui pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Kafe Teras Kita yang letaknya tidak jauh dari kantor BPK RI perwakilan Sulsel.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Saya kenal dan pernah ketemu satu kali dengan pak Edy Rahmat di (kafe) Teras Kita. Soal uang saya tidak pernah menerima atau dititipi dari Pak Edy (Rahmat)," kata Gilang saat sidang di Ruang Harifin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (13/10).
Gilang mengaku saat itu dirinya hanya bertemu dengan Edy Rahmat sekitar 10-15 menit. Ia mengaku pada saat itu Edy Rahmat bertanya terkait jika ada temuan BPK.
"Pada pertemuan itu, saya hanya sempat ditanya Edy kalau ada temuan BPK bagaimana? Ya, saya jawab kembalikan ke kas daerah," ucap Gilang.
Dia menegaskan tidak ada pembahasan terkait komitmen fee 1 persen dari nilai proyek bermasalah yang menjadi temuan BPK. "Tidak ada pak," tegasnya.
Kesaksian Gilang Gumilang langsung dibantah Edy Rahmat yang mengikuti sidang secara virtual. Bahkan eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel menilai Gilang Gumilang berbohong saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Bapak Gilang saat persidangan kan sudah disumpah. Bapak ingatkan saat itu saya serahkan uang itu di Asrama pegawai (BPK RI perwakilan Sulsel)," ujar Edy Rahmat.
Edy Rahmat mengklaim saat itu ditelepon oleh Gilang yang meminta partisipasi para kontraktor ditemukan masalah dalam pengerjaan proyeknya dan menjadi temuan BPK RI.
"Jadi dia menyampaikan, kalau bisa, siapa tahu ada kontraktor yang bisa berpartisipasi 1 persen. Dan itu 1 persen pembayaran, artinya kalau ada temuan," beber Edy.
Dari pesan dari Gilang tersebut, Edy mengaku mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor mencapai Rp3,2 miliar. Saat itu, dirinya menyerahkan RP3,2 miliar, tetapi Gilang hanya mengambil Rp2,8 miliar.
"Uang Rp2,8 miliar saya antarkan masuk ke asrama pegawai yang menjadi rumah Pak Gilang. Sementara uang sekitar Rp300 juta saya bawa pulang ke rumah dinas," ucapnya.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan Gilang Gumilar sebagai saksi karena dalam keterangan terdakwa Edy Rahmat dalam sidang sebelumnya pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp320 juta dan sisanya sekitar Rp2,8 miliar diterima oleh Gilang Gumilar.
"Dalam persidangan tadi mereka berdua saling bantah membantah, tapi itu hal biasa. Bantahan tersebut akan kami analisa dalam tim bagaimana ke depan untuk saudara Gilang Gemilar," ujarnya.
Asri menegaskan dalam dakwaan menyebutkan bahwa Edy Rahmat mengumpulkan uang sekitar Rp3,2 miliar dari sejumlah kontraktor seperti Petrus Yalim, Jhon Theodore, Tiong, dan Karang Kodeng untuk diserahkan kepada seorang auditor BPK RI Perwakilan Sulsel. Uang tersebut diminta Edy Rahmat kepada kontraktor sebagai dalih jika ada temuan audit BPK RI dalam pengerjaan proyek.
"Dari total Rp3,2 miliar itu, fakta persidangan mengalir atau diberikan kepada saudara Gilang Gumilar sebagai auditor di BPK RI, walaupun pada saat diperiksa dia mengaku sebagai Humas BPK RI perwakilan Sulsel. Dari Rp3,2 miliar tersebut, Edy Rahmat menerima 10 persen atau sebesar Rp 320 juta," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kini diperiksa di lantai 6 ruang Dit Tipidkor Bareskrim.
Baca SelengkapnyaAlex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemanggilan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di gedung merah putih KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaJaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaPermintaan uang itu agar Kementan dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Selengkapnya