Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saling Bantah Mario Dandy & Shane Lukas soal 'Free Kick' saat Aniaya David

Saling Bantah Mario Dandy & Shane Lukas soal 'Free Kick' saat Aniaya David Mario Dandy-AG-Shane Lukas. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) saling bantah di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya, menjadi saksi untuk terdakwa AGH (15), anak pelaku yang merupakan pacar dari Mario Dandy.

Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan bahwa ada beberapa keterangan antara kliennya dan Mario Dandy yang bertolak belakang.

"Terutama soal satu, 'enak ya main bola' waktu ditanya oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum tadi. Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim jadi itu adalah omongannya dari Mario," ungkap Happy di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Soal yang kedua, dijelaskan Happy mengenai adanya kata-kata 'free kick' atau tendangan bebas. Tendangan tersebut merupakan bentuk penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh Mario.

Kata-kata freekick itu muncul berdasarkan keterangan dalam BAP AG. Namun, baik Shane dan Mario saling menuding satu sama lain.

"Soal freekkick juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu, dan Shane pada saat ditanya oleh hakim, mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," jelas Happy.

Pada saat kejadian penganiayaan yang tergambar di rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hanya Mario saja yang melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang berkali-kali.

Sedangkan, untuk tersangka Shane serta AG hanya merekam aksi keji itu berlangsung.

Sebelumnya, Shane dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan pada hari ini.

Tidak hanya Shane, Jaksa juga memanggil rekan tersangka kasus penganiyaan David, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan saksi lainnya Anastasia Pretya Amanda (19)

"Jam 09.00 Wib kita agendakan, kebetulan terkait dengan Mario dan Shane lukas kita jadwalkan bukan online tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," kata Kasi Intelijen Kajari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

Selain itu, Jaksa juga turut memanggil saksi ahli dari kedokteran, ahli pidana, dan juga ahli forensik untuk mengebut sidang dengan perkara anak ini. Mengingat masa tahanan kekasih Mario itu hanya berlaku sampai dengan 17 April mendatang.

"Karena memang kita butuh percepatan dan terbatas pada penahanan daripd AG tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Tangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober

Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Tangis Shane Pecah di Pelukan Keluarga usai Hakim Vonis Penjara 5 Tahun
Tangis Shane Pecah di Pelukan Keluarga usai Hakim Vonis Penjara 5 Tahun

Shane yang memakai baju putih memeluk erat keluarganya dan tangis shane pecah.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Beda dengan Mario Dandy, Hukuman Shane Lukas Ditambah 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Hukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.

Baca Selengkapnya
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar

Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.

Baca Selengkapnya