Saling kenal di penjara, sudah bebas jadi residivis pencuri mobil
Merdeka.com - Dua orang residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang. Kedua tersangka teridentifikasi bernama Yulius Iskandar Agung (46) warga Singosari, Kota Salatiga dan Ari Sugianto, (35) warga Desa Ngringo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa tiga buah handphone, dua mata drei ketok, satu alat senter, dan sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Hendra Wibowo (52) warga Sendangguwo, Kota Semarang yang kehilangan tas berisi 3 handphone, uang tunai Rp 900 ribu dan sejumlah surat penting.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Dimana letak kerusakan pintu mobil? Kabel penghubung di dalam pintu mobil bertanggung jawab untuk menggerakkan mekanisme penguncian. Jika kabel ini putus atau rusak, pintu tidak akan bisa dibuka secara manual.
-
Dimana kejadian mobil nabrak tembok? Kejadian ini pun viral di media sosial terjadi di sebuah mall di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Siapa yang menemukan mobil itu? Mobil Moldt ditemukan oleh mantan penduduk daerah sekitar dengan menggunakan Google Earth.
-
Dimana mobil itu ditemukan? Ketika polisi menarik sisa-sisa mobil tersebut dari air, mereka menemukan kerangka yang seminggu kemudian dipastikan bahwa kerangka tersebut milik William Moldt.
"Kejadian itu dialami korban pada Minggu 29 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban memarkirkan mobil Toyota Kijangnya di tempat parkir rumah makan Pak Brewok di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang," tegas Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Shopian di Mapolres Semarang, Jawa Tengah Jumat (13/8).
Herman menjelaskan, modus yang digunakan pelaku membuka paksa pintu mobil Kijang sebelah kanan milik korban menggunakan drei ketok.
"Dari laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melacak keberadaan para residivis pencurian barang di dalam mobil," jelasnya.
Herman mengungkapkan, keterangan saksi-saksi serta temuan barang bukti, akhirnya Polisi mendapatkan titik terang pelaku pencurian tersebut. Polisi kemudian menyergap Yulius Iskandar Agung di rumahnya.
"Dalam penangkapan tersebut tersangka tidak dapat berkelit karena polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah kepadanya," ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka yang bekerja sebagai kernet angkutan umum di Salatiga itu menyebut nama temannya yang bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut yakni, Ari Sugianto. Saat itu juga polisi menangkap Ari di rumahnya.
"Kedua tersangka itu ternyata residivis, Agung itu kasus pencurian sedangkan Ari kasus penjambretan di Solo. Keduanya mengaku sudah 8 kali kerja melakukan pencurian di Jambu, Ungaran dan Boyolali. Kedua tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Agung mengaku mengenal Ari saat bersama-sama mendekam di lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya bapak dua anak tersebut mengajak Ari untuk melakukan pencurian barang di dalam mobil.
Modusnya kedua tersangka berkeliling, begitu ada mobil parkir di depan warung makan atau tempat sepi langsung dicek isinya. Setelah memastikan ada barang di dalam mobil tersangka membuka paksa pintu maupun pecah kaca mobil.
"Ari sebagai jokinya, sedangkan saya yang membuka mobil menggunakan mata drei ketok yang sudah saya modifikasi. Sasarannya acak, biasanya mobil yang parkir di rumah makan. Sebelum dibongkar saya lihat dulu di dalam mobil ada barang atau tidak. setiap kali ada mobil yang ada barang di dalamnya. Barang curian kita jual lalu hasilnya kita bagi berdua," pungkas Agung diamini Ari.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku memanfaatkan kondisi jalanan yang macet dan mengincar mobil dengan kaca terbuka.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca Selengkapnya