Saling lapor, dua keluarga bertetangga sama-sama jadi tersangka
Merdeka.com - Dua keluarga yang bertetangga di Perumahan Taman Pabuaran, Blok D4, RT 5/6, Kelurahan Taman Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang nekat saling lapor dan gugat hingga perkaranya naik dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kedua tetangga yang rumahnya hanya berbatasan dengan tembok itu yakni keluarga Filiano Daily dan keluarga Pendi Irawan. Keluarga Filiano melaporkan istri Pendi Irawan yakni Lina, saudara Lina, Eya Yusi dan anaknya berinisial DN yang hai ini disidang dengan mendapat tuntutan 9 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putri Wulan. Dalam kasus ini semua yang terlibat dijadikan tersangka.
Keluarga Filiano melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga Pendi karena mengakibatkan adanya korban luka. Namun, waktu dan tanggal yang sama, keluarga Pendi Irawan juga melaporkan keluarga Filiano dengan kasus yang sama tetapi lokasi yang berbeda.
-
Apa saja dampak pertengkaran orangtua? Pertengkaran dapat menimbulkan rasa tidak aman, mempengaruhi hubungan antara orangtua dan anak, serta menciptakan lingkungan yang penuh stres.
-
Apa yang jadi kontroversi di rumah tangga mereka? Namun, keharmonisan rumah tangga mereka saat ini menjadi kontroversi karena ada laporan bahwa Gunawan sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istri.
-
Siapa yang sering berantem? Gracia & Gisella pantas disebut sebagai sister goals oleh netizen karena kekompakan mereka yang tak pernah berkurang.
-
Kenapa konflik terjadi? Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
-
Siapa yang sering terlibat dalam konflik menantu dan mertua? Sementara ia mengatakan bahwa ketegangan antara pasangan dan mertua mereka tidak terbatas pada ketegangan antara istri dan ibu mertua mereka, Joshua Koh mengatakan konflik antara kedua pihak ini lebih umum terjadi.
-
Siapa yang sering bertengkar dengan anak? Sering Bertengkar dengan Anak
"Aneh, di waktu yang sama pada 18 Agustus 2015 dan waktu yang sama pukul 18.30 WIB, padahal kita waktu lapor tak ada keluarga itu di Polsek Karawaci," kata Filiano, Senin (4/1).
Berdasarkan keterangan Filiano, peristiwa penganiayaan itu terjadi rumahnya pada 17 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal ketika Yofi hendak memasukkan galon air minum di depan rumahnya, tiba-tiba salah satu anak pelaku berinisial OW, sengaja menabrak galon tersebut hingga berantakan. Namun, kata dia, Yofi tidak menghiraukannya karena OW masih anak-anak yakni 10 tahun.
"Perlakuan buruk tetangga saya itu berlanjut saat istri dan anak saya mau beli bakso. OW menabrak Istri saya sampai jatuh. Kemudian Lina, Eka Yusi dan DN keluar dari rumah lalu mengeroyok istri saya," katanya.
Melihat istrinya dianiaya, Filiano keluar membawa sarung samurai untuk melerai mereka.
Secara spontan, Yofi juga langsung merekam kejadian itu sebagai bukti. Setelah dilerai, Filiano membawa isri dan anaknya masuk ke rumah. Namun ketiga pelaku malah masuk ke rumahnya dengan mendobrak pintu pagar.
"Mereka kembali memukuli istri saya. Saya berusaha memisahkan, namun mereka malah makin anarkis. Saya pun menjadi sasaran amukan mereka," jelas Filiano.
Tidak terima dengan penganiayaan itu, Filiano bersama istri dan anaknya melaporkan tetangganya yakni Lina, Eka Yusi, DN dan OW ke Polsek Karawaci dengan no LP/300/VIII/2015/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek Karawaci, disertai hasil visum dari RSU Tangerang.
Lima hari kemudian polisi menetapkan Lina, Eya Yusi dan DN menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Tanpa disangka, di hari yang sama, ketiga pelaku juga melaporkan Filiano beserta istri dan anaknya atas tudingan penganiayaan dengan no LP/301/VIII/2015/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek Karawaci. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik 42 hari setelah laporan.
"Ini yang aneh, awalnya kita yang dikeroyok tapi kita malah jadi tersangka,” jelasnya.
Pada sidang tadi, DN yang duduk menjadi terdakwa dituntut 9 bulan penjara. Namun, Filiano menduga hal itu aneh karena termasuk rendah. Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova mengatakan, pihaknya mempertimbangkan status DN yang masih menjadi mahasiswa.
"9 Bulan itu bukan rendah, kita sudah maksimal dengan mempertimbangkan berbagai hal," kata Andri.
Terkait sidang tersebut berlangsung tertutup, Andri mengatakan, hal itu terjadi karena DN masih di bawah umur, yakni 17 tahun. "Dan kenapa korban tidak bisa masuk ke dalam sidang itu, itu tanya majelis hakim karena mereka yang mempertimbangkan, bisa jadi khawatir karena takut terjadi kericuhan,” terangnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pengadangan truk sampah menggunakan Pajero ini disebut gara-gara kalah pemilihan ketua RT.
Baca SelengkapnyaKronologi Satu Keluarga di OKU Saling Bacok, Dipicu Prahara Cinta Segitiga
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok ini memang sudah terjadi keributan akibat dampak dari proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaPagi tadi tawuran kembali pecah. Padahal, hari minggu sebelumnya tawuran juga telah terjadi
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku dan korban diketahui sempat cekcok di jalan gang dekat rumah, tepat di depan rumah tetangganya.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian ini, polisi mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaViral video pertengkaran Bupati Rokan Hilir, Riau Afrizal Sintong dan Wakil Bupati Sulaiman di media sosial
Baca SelengkapnyaTawuran ini sempat viral di media sosial, karena memicu kemacetan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti penyebab pecahnya kericuhan itu. Namun kuat dugaan, konflik itu dipicu perebutan batas lahan.
Baca Selengkapnya