Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saling Lapor Polisi Terkait Polemik Ponpes Al-Zaytun

Saling Lapor Polisi Terkait Polemik Ponpes Al-Zaytun Saling Lapor Polisi Terkait Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Nur Habibie

Merdeka.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.

Laporan yang dilakukan oleh Ken ini teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Panji Gumilang sebelumnya juga dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat (23/6) lalu.

Orang lain juga bertanya?

"Iya Alhamdulillah, tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia." kata Ken kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Dasar Pelaporan

Laporan dibuat Ken terkait pernyataan Panji Gumilang yang dianggap menjadi kontroversi. Seperti menyebut kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, Pasal yang disangkakan terhadap Panji Gumilang dalam laporannya yakni Pasal 156a tentang perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

"Pasal penodaan agama, karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi. Tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujar dia.

Selain itu, Ken juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang ikut menyoroti dan mengusut kasus yang menjadi polemik tersebut. Ken berharap laporan dibuatnya segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat.

"Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Polhukam, Pak Wapres yang sudah mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat," ungkap Ken.

Pendiri NII Crisis Center Dilaporkan Balik

Tak hanya menjadi pelapor, ternyata Ken juga turut menjadi terlapor. Ken dilaporkan oleh 113 wali santri pondok pesantren Al-Zaytun.

Kuasa hukum 113 wali santri, Sukanto menjelaskan, Ken dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran di podcast yang diunggah akun YouTube Ken Setiawan Official dan akun YouTube Herri Prass.

Sukanto mengatakan, di dalam konten atau broadcast itu, Ken manyatakan bahwa pihak Al-Zaytun memperbolehkan zinah dan dosanya bisa ditebus Rp2 juta. Padahal yang dikatakan Ken tersebut tidak benar.

"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujar Sukanto.

Pada laporan yang terregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tanggapan Ken

Secara terpisah, Ken mengaku siap menghadapi laporan tersebut. Ken mengklaim memiliki bukti atas apa yang disangkakan kepadanya.

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal liat aja," kata Ken.

Ken juga tidak masalah disebut pelapor menyebarkan hoaks atas pernyataannya soal memperbolehkan zinah dan dosanya bisa ditebus dengan Rp2 juta.

"Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," jelas Ken.

"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya enggak boleh pacaran, enggak boleh berzina, enggak boleh merokok. Tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta," pungkas Ken.

Menko Polhukam dan Bareskrim Bentuk Tim Usut Polemik Ponpes Al-Zaytun

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang telah dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri atas tuduhan menistakan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim tersebut memperkuat pengusutan kasus Panji. Kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sudah dirapatkan dan mendapat arahan Mahfud dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).

Polri sedang berupaya mencari unsur pidana dari Panji Gumilang. Agus mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam menindaklanjuti pelaporan terhadap Panji.

"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidak-nya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," tegasnya.

Sejumlah saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut di antaranya, saksi ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI," kata Agus.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alur Dugaan TPPU di Al-Zaytun, Dana BOS Masuk ke Rekening Institusi dan Pindah ke Pribadi
Alur Dugaan TPPU di Al-Zaytun, Dana BOS Masuk ke Rekening Institusi dan Pindah ke Pribadi

Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank.

Baca Selengkapnya
Membidik Panji Gumilang dari TPPU
Membidik Panji Gumilang dari TPPU

Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat

Panji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalam Waktu Dekat Tetapkan Tersangka Terkait Ponpes Al Zaytun
Polisi Dalam Waktu Dekat Tetapkan Tersangka Terkait Ponpes Al Zaytun

Polisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Gugat Pengurus MUI ke PN Jakpus
VIDEO: Panji Gumilang Gugat Pengurus MUI ke PN Jakpus

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Sinyal Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka Kasus Al-Zaytun
Sinyal Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka Kasus Al-Zaytun

Mahfud MD mengirim sinyal bakal ada tersangka sebentar lagi. Panji Gumilang satu-satunya pihak yang dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Baca Selengkapnya
MUI Desak Polri Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang
MUI Desak Polri Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang

MUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan

Para saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).

Baca Selengkapnya
Mahfud Pastikan Ponpes Al-Zaytun Tak Ditutup: Kita Bina Demi Hak konstitusional Santri
Mahfud Pastikan Ponpes Al-Zaytun Tak Ditutup: Kita Bina Demi Hak konstitusional Santri

Pemerintah akan membina dan mengembangkan Al Zaytun demi memenuhi hak konstitusional murid dan santri dalam menerima pendidikan.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya