Saling Lapor Polisi Terkait Polemik Ponpes Al-Zaytun
Merdeka.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Laporan yang dilakukan oleh Ken ini teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji Gumilang sebelumnya juga dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat (23/6) lalu.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Apa itu Pemakzulan? Pemakzulan (impeachment) merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas pemimpin negara, terutama presiden, terhadap tindakan dan kebijakan yang mereka ambil selama masa jabatan.
-
Siapa yang memimpin tim Ganjar-Mahfud? 'TPD Ganjar-Mahfud di Jawa Barat adalah Ono Surono (Ketua DPD PDIP Jabar) jadi tidak gentar dan terus memberdayakan organ akar rumput sebagai cara pemenangan mendulang suara,' Chico menandasi.
-
Siapa yang melantik Gus Miftah? Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah dilantik Presiden Prabowo Subianto jadi utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan.
-
Apa tugas Amran sebagai Mentan? Dalam sumpahnya, Amran berjanji untuk bekerja dengan penuh dedikasi. 'Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.'
"Iya Alhamdulillah, tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia." kata Ken kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Dasar Pelaporan
Laporan dibuat Ken terkait pernyataan Panji Gumilang yang dianggap menjadi kontroversi. Seperti menyebut kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, Pasal yang disangkakan terhadap Panji Gumilang dalam laporannya yakni Pasal 156a tentang perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
"Pasal penodaan agama, karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi. Tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," ujar dia.
Selain itu, Ken juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang ikut menyoroti dan mengusut kasus yang menjadi polemik tersebut. Ken berharap laporan dibuatnya segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat.
"Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Polhukam, Pak Wapres yang sudah mendorong agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat," ungkap Ken.
Pendiri NII Crisis Center Dilaporkan Balik
Tak hanya menjadi pelapor, ternyata Ken juga turut menjadi terlapor. Ken dilaporkan oleh 113 wali santri pondok pesantren Al-Zaytun.
Kuasa hukum 113 wali santri, Sukanto menjelaskan, Ken dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran di podcast yang diunggah akun YouTube Ken Setiawan Official dan akun YouTube Herri Prass.
Sukanto mengatakan, di dalam konten atau broadcast itu, Ken manyatakan bahwa pihak Al-Zaytun memperbolehkan zinah dan dosanya bisa ditebus Rp2 juta. Padahal yang dikatakan Ken tersebut tidak benar.
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujar Sukanto.
Pada laporan yang terregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tanggapan Ken
Secara terpisah, Ken mengaku siap menghadapi laporan tersebut. Ken mengklaim memiliki bukti atas apa yang disangkakan kepadanya.
"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal liat aja," kata Ken.
Ken juga tidak masalah disebut pelapor menyebarkan hoaks atas pernyataannya soal memperbolehkan zinah dan dosanya bisa ditebus dengan Rp2 juta.
"Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," jelas Ken.
"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya enggak boleh pacaran, enggak boleh berzina, enggak boleh merokok. Tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta," pungkas Ken.
Menko Polhukam dan Bareskrim Bentuk Tim Usut Polemik Ponpes Al-Zaytun
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang telah dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri atas tuduhan menistakan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim tersebut memperkuat pengusutan kasus Panji. Kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sudah dirapatkan dan mendapat arahan Mahfud dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).
Polri sedang berupaya mencari unsur pidana dari Panji Gumilang. Agus mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam menindaklanjuti pelaporan terhadap Panji.
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidak-nya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," tegasnya.
Sejumlah saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut di antaranya, saksi ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI," kata Agus.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengirim sinyal bakal ada tersangka sebentar lagi. Panji Gumilang satu-satunya pihak yang dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPara saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membina dan mengembangkan Al Zaytun demi memenuhi hak konstitusional murid dan santri dalam menerima pendidikan.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca Selengkapnya