Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saling lempar tanggung jawab soal kenaikan tarif urus STNK & BPKB

Saling lempar tanggung jawab soal kenaikan tarif urus STNK & BPKB STNK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rakyat kembali dipaksa menelan pil pahit. Bagaimana tidak, per tanggal 6 Januari 2017 ini, biaya pengurusan administrasi pengesahan STNK dan BPKB melambung tinggi hingga 3 kali lipat dari biasanya.

Tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.

Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

Sayangnya, seakan tak ingin disalahkan, sejumlah pemangku jabatan terkait saling lempar tanggung jawab.

Mulai dari pihak Kepolisian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Presiden sendiri menolak untuk disebut biang keladi naiknya biaya pengurusan administrasi pengesahan STNK dan BPKB.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut kenaikkan tarif pengesahan STNK dan BPKB sudah lebih dulu didiskusikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Bahkan, usulan dinaikkannya tarif disebut Tito berasal dari anggota Banggar itu sendiri.

"Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar. Usulan itu banyak juga yang dari Banggar. Intinya, untuk layanan publik yang lebih baik," jelas Kapolri.

Namun, pernyataan berbanding terbalik diungkapkan salah satu anggota Banggar DPR, Sukamta dari fraksi PKS.

Sukamta mengakui adanya forum pembahasan antara Banggar dengan Polri terkait kenaikan tarif STNK dan BPKB itu. Namun, dia mengungkapkan, forum itu tidak mencapai kesimpulan soal besaran tarif pengurusan surat kendaraan.

"Soal kenaikan STNK, BPKB, ada diskusi di dalam forum pendalaman tapi tidak ada kesimpulan. Tidak menjadi sebuah keputusan di banggar bahwa pemerintah diminta untuk menaikan biaya STNK apalagi BPKB, tidak ada dalam kesimpulan," kata Sukamta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1).

Dalam forum tersebut, ada sekitar 98 anggota banggar yang melontarkan ide soal optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Akan tetapi, Sukamta membantah jika kenaikkan penerimaan negara itu spesifik menyasar pada tarif STNK dan BPKB.

"Kalau diskusi ada saja ide-ide dilontarkan banyak anggota banggar, 98 orang. Tapi Banggar tidak pernah memutus dan menyimpulkan bahwa salah satu sumber kenaikan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah dengan STNK dan BPKB apalagi besarannya sampe 300 persen, seingat saya tidak ada keputusan itu," tegasnya.

Bukannya menjadi terang, hal senada diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin menyebut Presiden Jokowi malah meminta agar tarif pengesahan STNK dan BKPB tidak naik. Hal itu diungkapkan Jokowi saat Rapat Paripurna di Istana Bogor hari ini.

"Tadi sebenarnya di Bogor, Presiden mengingatkan kalau untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," tuturnya menirukan ucapan Jokowi.

Saat ditanya siapa yang pertama kali mengusulkan serta mengesahkan kenaikkan tarif tersebut, Darmin malah melemparnya ke Kepolisian.

"Jadi ya tidak tahu, silakan hubungi di sananya (Polri). Presiden sudah ngomong begitu," ungkap Darmin.

Sementara itu, banyak warga yang mengeluhkan semakin mahalnya biaya pengurusan pengesahan STNK dan BPKB.

Dewi (40), salah satu warga datang ke Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya bersama anaknya itu untuk mengurus BPKB kendaraan roda dua miliknya. Diakui Dewi, semula biaya pengurusan BPKB hanya Rp 80.000. Namun, setelah turun PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak atau BNBP naik menjadi Rp 225.000.

"Menurut saya berat banget ya, kalau bisa kalau naik bertahap lah, jangan sampek tiga kali lipat langsung. Setidaknya misalnya dari harga 80 menjadi 100 atau 120," kata Dewi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Dewi juga mengeluhkan kenaikan biaya pengurusan tersebut yang sangat mendadak. Seharusnya kata dia kenaikan harga tersebut diberitahukan 3 bulan sebelumnya. "Misalnya, oh tarif mau naik ni, jadi entar bisa bayar duluan, jadi kan enggak kaget, enggak shock juga," ungkap Dewi.

Dewi bercerita, dua minggu lalu dirinya telah memperpanjang pajak STNK dan BPKB. Saat itu tarifnya belum naik. Namun, saat ini untuk pengurusan balik nama BPKB naik hingga 3 kali lipat.

"Tapi biaya balik nama BPKB sekarang naik, kalau tahu begini dari kemarin juga saya urus sebelumnya. Naiknya dari 80 ke 225 kan lumayan banget, apalagi saya ibu rumah tangga," tutur Dewi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Saat Rakyat Mengeluh, Gerindra dan PDIP Saling Tuding soal Dalang Kebijakan PPN 12%
Di Saat Rakyat Mengeluh, Gerindra dan PDIP Saling Tuding soal Dalang Kebijakan PPN 12%

Banyak pihak bertanya-tanya siapa inisiator dari kebijakan yang membuat rakyat menjerit.

Baca Selengkapnya
Saling Serang PDIP dan Gerindra soal PPN 12 Persen
Saling Serang PDIP dan Gerindra soal PPN 12 Persen

Kedua partai besar itu saling sindir terkait kebijakan fiskal yang berlaku pada Januari 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Apindo Kritik Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Dianggap Hanya Menggeser Masalah ke Pengusaha
Apindo Kritik Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Dianggap Hanya Menggeser Masalah ke Pengusaha

Kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tarif Tol Serpong-Balaraja Naik Mulai 3 November 2024
Siap-Siap, Tarif Tol Serpong-Balaraja Naik Mulai 3 November 2024

Kenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan
PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

PAN menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Berharap Tarif LRT Turun
Berharap Tarif LRT Turun

Pengguna transportasi umum keberatan dengan tarif yang mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Tito Karnavian Singgung Jenderal Polisi Soal Beras
VIDEO: Menteri Tito Karnavian Singgung Jenderal Polisi Soal Beras "Sudahlah, Kita Tahu Pemainnya!"

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan, tingkat kenaikan harga atau inflasi menjelang hari besar keagamaan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Mulai 3 Agustus 2023, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 29 Perlintasan Penyeberangan
Mulai 3 Agustus 2023, ASDP Berlakukan Tarif Baru di 29 Perlintasan Penyeberangan

PT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024
Tarif Tol Bali Mandara Naik Mulai 27 April 2024

Jasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Per 17 September 2023, Berikut Rinciannya
Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Per 17 September 2023, Berikut Rinciannya

Berikut rincian tarif Tol Solo-Ngawi yang akan mengalami kenaikan per 17 September 2023.

Baca Selengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.

Baca Selengkapnya