Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saling tunjuk eks jenderal terkait pengadaan Helikopter AW 101

Saling tunjuk eks jenderal terkait pengadaan Helikopter AW 101 AW 101. ©istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW 101). Dalam penyidikan kasus ini KPK bekerjasama dengan POM TNI.

Pada Rabu 6 Juni 2018, penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna. Agus yang memenuhi panggilan penyidik KPK mengaku menjelaskan proses pengadaan Helikopter AW 101 di TNI.

Usai diperiksa, Agus mengaku dirinya tak ingin membuat gaduh kasus ini. Namun lantaran dirinya seolah disudutkan dengan pemberitaan, akhirnya Agus membeberkan adanya kesalahan dari pihak lain.

Orang lain juga bertanya?

"AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu enggak UU APBN? Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Yang kedua, tahu enggak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011? Kalau tahu, tidak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23, itu peraturan Panglima loh, nomor 23 tahun 2012. Kalau memang betul tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," Agus menambahkan.

agus supriatna

Agus Supriatna ©2018 Liputan6.com/Lizsa Egeham

Sayang, Agus tak menjelaskan siapa pihak yang dirinya sebut sebagai yang bermasalah. Namun kuasa hukum Agus, Teguh Samudra mengisyaratkan pihak bermasalah itu adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Musti sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini, dan umumkan di KPK ada tindak pidana korupsi siapa? Kan mantan panglima. Padahal ada aturan panglima sendiri," jelasnya.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sempat mendatangi Gedung KPK pada Jumat 26 Mei 2017. Saat itu Gatot menjelaskan rinci awal pengadaan Helikopter AW 101 melalui konferensi pers. Gatot menjelaskan, pada 3 Desember 2015 Presiden Joko Widodo meminta agar pembelian Heli AW 101 ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia sedang menurun.

Namun pada 29 Juli 2016, TNI Mabes Angkatan Udara (AU) menekan kontrak kerjasama dengan PT Diratama Jaya Mandiri. Dalam kasus ini, pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Gatot mengatakan, pada 14 September 2016 dirinya menyurati KSAU Hadi Tjahjanto untuk membatalkan pembelian Heli AW 101. Namun lantaran kontrak sudah ditekan, pembelian tetap dilakukan.

gatot nurmantyo

Gatot Nurmantyo ©2018 Merdeka.com/Kirom

Pada 29 Desember 2016 Gatot membuat surat perintah tentang tim investigasi pengadaan pembelian Heli AW 101. Proses investigasi awal diserahkan ke KSAU pada bulan Januari 2017.

KSAU Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Panglima TNI menyerahkan hasil investigasi kepada Gatot pada Februari 2017. Gatot memutuskan bekerja sama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK untuk investigasi.

Gatot mengaku, tim investigasi tersebut dia bentuk berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Sejak saat itu, Pom TNI dan KPK memeriksa sejumlah saksi, yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil nonmiliter. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.

Kemudian ditetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Sedangkan dari penghitungan sementara, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU," sebut Gatot.

aw

AW 101 ©istimewa

Dalam perjalanannya, POM TNI kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni Kolonel FTS, dan Marsda SB.

KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

KPK masih terus mengejar pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap mantan KSAU Agus untuk mengklarifikasi mekanisme pengajuan pembelian Heli AW 101.

"Jadi kita klarifikasi sebenarnya saat itu mekanismenya seperti apa, sampai kemudian terjadi katakanlah perubahan atau penunjukan atau yang lain-lainnya. Apa yang diketahui oleh saksi," kata Febri.

Tadi saya dapatkan info juga dari penyidik bahwa saksi sudah memberikan keterangan terkait dengan apa yang dia ketahui itu yang bisa disampaikan

Febri mengatakan, mantan KSAU Agus telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK. Diduga termasuk menjelaskan dugaan keterlibatan Gatot dalam proses pengadaan Heli AW 101.

Namun Febri belum berani memastikan apakah penyidik KPK akan memanggil dan memeriksa Gatot.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi, nanti tentu kalau sudah ada informasi dari penyidik akan disampaikan," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Jawaban Kalem Jampidsus Usai Dikuntit Densus 88 Kini Dilaporkan LSM ke KPK
Jawaban Kalem Jampidsus Usai Dikuntit Densus 88 Kini Dilaporkan LSM ke KPK

Pelapor menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca Selengkapnya
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101

KPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Polisi Ada ASN Polri Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK
Begini Reaksi Polisi Ada ASN Polri Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK

"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Terjerat Kasus Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Temui Panglima TNI Yudo
Kepala Basarnas Terjerat Kasus Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Temui Panglima TNI Yudo

KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli
Dewas Bakal Periksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Buntut Kasus Pungli

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya
VIDEO: Konvoi Brimob Depan Kejagung Rangkaian Densus 88 Kuntit Jampidsus, Begini Faktanya
VIDEO: Konvoi Brimob Depan Kejagung Rangkaian Densus 88 Kuntit Jampidsus, Begini Faktanya

Ketut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Beberkan Fakta Terbaru Anggota Densus 88 Diciduk Kuntit Jampidsus
VIDEO: Kejagung Beberkan Fakta Terbaru Anggota Densus 88 Diciduk Kuntit Jampidsus

Ketut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi

Baca Selengkapnya
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.

Baca Selengkapnya