Saling tunjuk eks jenderal terkait pengadaan Helikopter AW 101
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW 101). Dalam penyidikan kasus ini KPK bekerjasama dengan POM TNI.
Pada Rabu 6 Juni 2018, penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna. Agus yang memenuhi panggilan penyidik KPK mengaku menjelaskan proses pengadaan Helikopter AW 101 di TNI.
Usai diperiksa, Agus mengaku dirinya tak ingin membuat gaduh kasus ini. Namun lantaran dirinya seolah disudutkan dengan pemberitaan, akhirnya Agus membeberkan adanya kesalahan dari pihak lain.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto? 'Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,' jelas Setyo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu enggak UU APBN? Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Yang kedua, tahu enggak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011? Kalau tahu, tidak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23, itu peraturan Panglima loh, nomor 23 tahun 2012. Kalau memang betul tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," Agus menambahkan.
Agus Supriatna ©2018 Liputan6.com/Lizsa Egeham
Sayang, Agus tak menjelaskan siapa pihak yang dirinya sebut sebagai yang bermasalah. Namun kuasa hukum Agus, Teguh Samudra mengisyaratkan pihak bermasalah itu adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
"Musti sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini, dan umumkan di KPK ada tindak pidana korupsi siapa? Kan mantan panglima. Padahal ada aturan panglima sendiri," jelasnya.
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sempat mendatangi Gedung KPK pada Jumat 26 Mei 2017. Saat itu Gatot menjelaskan rinci awal pengadaan Helikopter AW 101 melalui konferensi pers. Gatot menjelaskan, pada 3 Desember 2015 Presiden Joko Widodo meminta agar pembelian Heli AW 101 ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia sedang menurun.
Namun pada 29 Juli 2016, TNI Mabes Angkatan Udara (AU) menekan kontrak kerjasama dengan PT Diratama Jaya Mandiri. Dalam kasus ini, pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Gatot mengatakan, pada 14 September 2016 dirinya menyurati KSAU Hadi Tjahjanto untuk membatalkan pembelian Heli AW 101. Namun lantaran kontrak sudah ditekan, pembelian tetap dilakukan.
Gatot Nurmantyo ©2018 Merdeka.com/Kirom
Pada 29 Desember 2016 Gatot membuat surat perintah tentang tim investigasi pengadaan pembelian Heli AW 101. Proses investigasi awal diserahkan ke KSAU pada bulan Januari 2017.
KSAU Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Panglima TNI menyerahkan hasil investigasi kepada Gatot pada Februari 2017. Gatot memutuskan bekerja sama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK untuk investigasi.
Gatot mengaku, tim investigasi tersebut dia bentuk berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Sejak saat itu, Pom TNI dan KPK memeriksa sejumlah saksi, yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil nonmiliter. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.
Kemudian ditetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda SS yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
Sedangkan dari penghitungan sementara, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.
"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU," sebut Gatot.
AW 101 ©istimewa
Dalam perjalanannya, POM TNI kembali menetapkan dua orang tersangka, yakni Kolonel FTS, dan Marsda SB.
KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
KPK masih terus mengejar pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap mantan KSAU Agus untuk mengklarifikasi mekanisme pengajuan pembelian Heli AW 101.
"Jadi kita klarifikasi sebenarnya saat itu mekanismenya seperti apa, sampai kemudian terjadi katakanlah perubahan atau penunjukan atau yang lain-lainnya. Apa yang diketahui oleh saksi," kata Febri.
Tadi saya dapatkan info juga dari penyidik bahwa saksi sudah memberikan keterangan terkait dengan apa yang dia ketahui itu yang bisa disampaikan
Febri mengatakan, mantan KSAU Agus telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK. Diduga termasuk menjelaskan dugaan keterlibatan Gatot dalam proses pengadaan Heli AW 101.
Namun Febri belum berani memastikan apakah penyidik KPK akan memanggil dan memeriksa Gatot.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi, nanti tentu kalau sudah ada informasi dari penyidik akan disampaikan," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPelapor menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara di kasus Jiwasraya
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca SelengkapnyaKPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca SelengkapnyaKPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca Selengkapnya