Salman Nuryanto, Pimpinan KSP Pandawa dituntut 14 tahun penjara
Merdeka.com - Setelah menjalani proses persidangan panjang, akhirnya kasus KSP Pandawa memasuki babak baru. Hari ini kasus yang merugikan nasabah hingga Rp 1,8 triliun itu memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan.
Dalam kasus ini terdapat 27 terdakwa, termasuk Salman Nuryanto alias Dumeri di dalamnya yang merupakan pemimpin investasi bodong ini. Sedangkan puluhan lainnya merupakan leader dari KSP Pandawa. Jenjang dalam investasi bodong ini menentukan besarnya nominal yang didapat.
Para leader yang disidang sudah dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar. Sedangkan Nuryanto alias Dumeri dituntut lebih berat yaitu 14 tahun.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Terdakwa dituntut 14 tahun dan tetap ditahan. Denda Rp 100 miliar," kata Tyo Budi, JPU di Pengadilan Neger Depok, yang membacakan tuntutan, Kamis (23/11).
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU adalah mereka banyak merugikan nasabah. Sehingga nasabah kehilangan banyak uang. Kemudian para terdakwa menikmati hasil dari uang nasabah. "Selanjutnya mereka tidak bertanggung jawab. Apa yang mereka lakukan dapat mencapai kerugian negara," paparnya.
Kasus ini dipecah menjadi enam berkas. Sidang tadi dimulai pukul 10.00 WIB. Usai pembacaan tuntutan 27 terdakwa langsung dibawa keluar sidang dengan pengawalan ketat.
Sedangkan para JPU dan majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sidang ini dihadiri para korban KSP Pandawa. Mereka sudah berkumpul sejak pagi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSelain kepada Surya Paloh, SYL juga turut meminta maaf kepada jajarannya serta keluarganya
Baca SelengkapnyaSYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL disebut bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).
Baca SelengkapnyaUang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca Selengkapnya