Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol

Sama-sama ajukan PK, Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah akrab ngobrol Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah Supari. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berbincang-bincang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sama-sama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana korupsi itu terlihat santai membahas sedikit perkara yang tengah dijalani.

"Baru ajuin PK yah," ujar Anas kepada Siti yang baru saja menjalani sidang pembukaan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Kepada Siti, Anas menjelaskan alasannya mengajukan PK karena menilai ada sejumlah fakta persidangan sekaligus bukti yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat menangani perkaranya. Berbeda dengan Anas, Siti terlihat tidak bercerita panjang lebar mengenai PK yang saat ini dia jalani.

Tak berlama-lama, keduanya mengakhiri perbincangan singkat dengan sedikit seloroh oleh Anas.

"Iya tadi saya dengar mbak yu mau ajuin PK oh yowes yang senior dulu sidangnya," ucap Anas dan disambut gelak tawa oleh Siti.

Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidi menuturkan Ria adalah pihak yang membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Berdasarkan fakta tersebut, imbuhnya, Kholidi meyakini tidak ada keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukan langsung tersebut.

"Itu yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif menteri tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujar Kholidin.

Meski dalam surat tersebut ditandatangani oleh Siti, tindakan itu dilakukan setelah mendapat arahan dari biro keuangan, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mulya Hasjmy yang telah menjadi terpidana dalam perkara ini.

"Menteri tanda tangan karena ikut arahan dari bawah," katanya.

Menurut Kholidin, Ria telah mengakui mencantumkan tanggal rekomendasi atas perintah pimpinan yang membuat pihak Kemenkes mau tidak mau melakukan penunjukan langsung karena setelah batas waktu tersebut anggaran tidak lagi turun.

"Kita buktikan nanti pimpinannya apakah menteri, sekjen, atau PPK," ucapnya.

Selain novum, pihaknya juga menjadikan alasan putusan yang bertentangan sebagai syarat pengajuan PK. Kholidin mengatakan terdapat perbedaan putusan antara Mulya dengan Siti.

Dalam putusan Mulya disebutkan bahwa Siti tidak terlibat. Namun dalam putusan Siti dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.

"Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan," katanya.

Kholidin juga melihat kekhilafan hakim dalam putusan Siti. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ada bukti keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait penunjukan Indofarma.

Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Sementara Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara atas penerimaan Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan dan travel cheque. Dia melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen
Kubu AMIN Protes Hotman Paris Bikin Tertawa Hakim MK: Pernyataan Ngeyel Itu Juga Enggak Pantas Hotmen

Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Kesal ke Saksi AMIN, Hakim MK Terpancing Yusril Beri Kode Tenang
VIDEO: Hotman Kesal ke Saksi AMIN, Hakim MK Terpancing Yusril Beri Kode Tenang

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim saat Diperiksa MKMK
Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim saat Diperiksa MKMK

RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.

Baca Selengkapnya