Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki
Merdeka.com - Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad membantah di era kepemimpinannya yang mengusulkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu menanggapi pernyataan DPR bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK.
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Usulan tersebut datang pada November 2015. Itu disampaikan oleh anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan dalam kesempatan sama.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Lantas, Samad meluruskan saat itu dia tidak memimpin KPK. Sebab, dirinya mundur lantaran ditersangkakan. Dia kemudian digantikan Plt Taufiqurrahman Ruki.
Menurut Samad, Ruki telah melampaui kewenangan sebagai Plt Ketua KPK karena mengambil kebijakan strategis. Dia menjelaskan, tidak bisa Plt ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan dan tidak boleh.
Karena itu, terhadap usulan revisi ini, Samad menilai Ruki telah melakukan pelanggaran yuridis. "Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal in pak Ruki," kata Samad.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya