Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Samadikun cicil uang denda Rp 169 miliar

Samadikun cicil uang denda Rp 169 miliar Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun, sepakat membayar uang denda sebesar Rp 169 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan surat putusan MA dengan nomor 1696K/PID/2002. Dia bersedia, membayar denda tersebut secara bertahap.

"Samadikun hasil laporan dari Kejari Jakpus, dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Denda udah dibayar," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5).

"Sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 M. Jadi 4 tahun," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Arminsyah mengatakan, pihaknya sudah meminta Kejari untuk membuat aturan agar Samadikun melunasi denda itu sebelum masa hukumannya selesai.

"Cuma saya minta Kejari sebelum dia selesai menjalani pidananya bisa dilunasi," ujar dia.

Kendati begitu, diutarakan Arminsyah, Kejaksaan terus mencari aset Samadikun. Bahkan, pihaknya sudah meminta bantuan intelijen untuk memburu aset-aset Samadikun.

"Tapi kita tetap mencari aset dia, ada yang lain atau enggak. Nanti kita minta bantuan intelijen," tandas Arminsyah.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya