Samadikun cicil uang denda Rp 169 miliar
Merdeka.com - Terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun, sepakat membayar uang denda sebesar Rp 169 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan surat putusan MA dengan nomor 1696K/PID/2002. Dia bersedia, membayar denda tersebut secara bertahap.
"Samadikun hasil laporan dari Kejari Jakpus, dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Denda udah dibayar," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5).
"Sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 M. Jadi 4 tahun," tambahnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Arminsyah mengatakan, pihaknya sudah meminta Kejari untuk membuat aturan agar Samadikun melunasi denda itu sebelum masa hukumannya selesai.
"Cuma saya minta Kejari sebelum dia selesai menjalani pidananya bisa dilunasi," ujar dia.
Kendati begitu, diutarakan Arminsyah, Kejaksaan terus mencari aset Samadikun. Bahkan, pihaknya sudah meminta bantuan intelijen untuk memburu aset-aset Samadikun.
"Tapi kita tetap mencari aset dia, ada yang lain atau enggak. Nanti kita minta bantuan intelijen," tandas Arminsyah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya