Samadikun dipulangkan ke Indonesia, KPK koordinasi dengan Kejagung
Merdeka.com - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono diketahui ditangkap di China dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku belum mengetahui ditangkapnya Samadikun Suhartono tersebut. Meski begitu, apabila nantinya telah dipulangkan ke Indonesia, dia menegaskan KPK akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti buronan sejak tahun 2003 itu.
"Saya malah belum tahu saya. Tapi, saya dengar. Nanti ya kita koordinasi dengan Kejaksaan coba ya," kata Agus usai menghadiri peluncuran buku Jimly Ashiddiqie di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (16/4).
-
Anies yakin apa yang akan terjadi di Jawa Tengah? 'Saya rasa nuansa perubahan itu semakin terasa. Menginkan perubahan. Dan itu kemudian menonjol,' kata Anies usai acara Istighosah Kubro Masyayich & Alumni Pondok Pesantren di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/12).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
Agus menjelaskan koordinasi dengan Kejaksaan Agung tersebut dibutuhkan untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Samadikun itu. Setelah melakukan koordinasi, barulah diputuskan langkah apa yang akan diambil.
"Ya pasti akan ada tindak lanjutnya," kata Agus.
Sebelumnya, Kabar ditangkapnya Samadikun Hartono tersebut ditegaskan Jaksa Agung HM. Prasetyo saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (16/4).
Prasetyo tidak sepakat jika Samadikun disebut menyerahkan diri. Namun Prasetyo enggan menjelaskan kronologi ditemukannya Samadikun di negeri tirai bambu. "Yang jelas ditemukan di China dan dalam proses pemulangan," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, Samadikun telah diamankan Tim Terpadu Pemburu Koruptor yang terdiri dari gabungan institusi mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, BIN. Tim ini juga bekerja sama dengan penegak hukum China.
"BIN sudah di sana (China). Dalam proses pemulangan nanti akan melibatkan juga Kementerian Luar Negeri," ucapnya.
Prasetyo mengatakan, Samadikun tidak bisa serta merta langsung dipulangkan ke Indonesia. Ada prosedur yang harus ditempuh terlebih dulu. "Karena di negara lain maka ada prosesnya. Prosesnya sama seperti saat memulangkan mantan bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja," katanya.
Sekadar mengingatkan, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.
Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca Selengkapnya