Samadikun ditangkap di China, Imigrasi koordinasi dengan Kejagung
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), membenarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengkomunikasikan penangkapan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur sejak 2003 yaitu Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono. Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di China.
"Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangkapan Samadikun Hartono) itu," kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Hero Santosa, Jakarta, Minggu (17/4).
Meski telah membenarkan penangkapan tersebut, Santoso mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara jelas keberadaan Samadikun. Menurutnya pihak kejaksaan lah yang mampu menjelaskan keberadaan Samadikun.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Kalau itu tanyakan saja ke jaksa-nya," kata Heru. Sebab, untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak mudah. Kan tidak semudah itu jemput orang. Negara lain kan punya aturan sendiri," tutupnya.
Diketahui, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.
Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah berupaya memproses memulangkan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dari China.
"Ya dalam proses. Ada prosesnya jadi nggak semudah ditangkap di negara sendiri, seperti mantan Bupati Wonosobo yang ditangkap di Kamboja itu kan tim yang bekerja jadi kerjasama dengan semua pihak," ujar Prasetyo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (16/4).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak terdeteksinya Harun Masiku di Kamboja berdasarkan hasil koordinasi dengan interpol yang dilakukan Divhubinter Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam DPO. Padahal, KPK sempat menyebut Sahbirin sudah kabur.
Baca SelengkapnyaTim KPK langsung mengirim tim untuk membuktikan informasi tersebut. Lalu bagaimana hasilnya?
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor keberadaan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKemenkum HAM memastikan, Syahrul Yasin Limpo belum masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.
Baca Selengkapnya