Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Samarinda belum siap terapkan KIA lantaran data masih amburadul

Samarinda belum siap terapkan KIA lantaran data masih amburadul Kartu Identitas Anak. ©dukcapil.kemendagri.go.id

Merdeka.com - Samarinda berencana baru menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) di 2017 mendatang. Penyebabnya, 75 persen data anak usia 0 sampai 17 tahun sebagai persyaratan memiliki KIA, tidak tersimpan dengan baik di data base dan server kependudukan.

"Di Samarinda, syarat 75 persen data anak usia 0-17 tahun tidak masuk data base, tidak tersimpan di server. Tidak tahu datanya ke mana. Kasarannya, data amburadul," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Samarinda, Fitermen kepada merdeka.com, Selasa (23/2) sore.

Diterangkan Fitermen, untuk penerapan KIA bagi anak di Samarinda, Disdukcapil tengah berupaya mengumpulkan data yang tercecer, terutama anak kelahiran tahun 1998-2010, agar memenuhi 75 persen syarat usia 0 sampai 17 tahun masuk data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Orang lain juga bertanya?

"Saya baru menjabat sebagai kepala dinas di Bulan November 2014. Data kelahiran tahun 2010 ke bawah, tidak tahu ke mana arsipnya itu. Ini masih dicari. Kalau Samarinda, baru mencapai sekitar 65 persen," ujar Fitermen.

"Mungkin tahun 2017 baru bisa diterapkan di Samarinda. Tahun ini kan percontohan di kabupaten dan kota, ada 50 kabupaten dan kota. Sepertinya Samarinda tidak masuk karena syaratnya itu tidak terpenuhi," tambah Fitermen.

Namun demikian, apabila nantinya syarat 75 persen dana anak usia 0-17 tahun terpenuhi, Samarinda siap menerapkan KIA, sebagaimana yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau syarat 75 persen itu terpenuhi, mau tidak mau, kita siap menerapkan KIA. KIA itu kan dicetak di Jakarta, kita jemput ke Jakarta. Tidak ada dipungut bayaran, itu gratis," ungkapnya.

"Jangankan KIA, KTP dan urusan KK saja gratis sejak 2010. Cuma masyarakat ini kan, sebagian juga masih ada percaya mengurus di calo. Itu yang repot, akhirnya ada pungutan bayaran," pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan seluruh anak di Indonesia, memiliki KIA. Kartu itu sebenarnya mirip dengan KTP, namun dikhususkan bagi anak di bawah umur.

Kewajiban itu tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Di mana KIA berlaku sesuai batas usia anak yakni anak usia 0-5 tahun dan anak yang berusia 5-17 tahun. Namun demikian, sejumlah kota di Indonesia mulai menerapkannya tahun ini, antara lain Malang, Balikpapan, Yogyakarta, dan Makassar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
FOTO: Potret Miris Anak Jalanan Tidur di JPO
FOTO: Potret Miris Anak Jalanan Tidur di JPO

Meski tidur beralaskan lantai besi JPO, anak itu tampak terlelap dengan nyenyaknya. Derap kaki penyeberang jalan yang berlalu-lalang pun tak membangunkannya.

Baca Selengkapnya
Kemenkop-UKM Kantongi Data 13,4 Juta Data Koperasi dan UKM
Kemenkop-UKM Kantongi Data 13,4 Juta Data Koperasi dan UKM

Kemenkop UKM akan terus melakukan pendataan K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir.

Baca Selengkapnya
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna

Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Terima Aduan 4 Anak Belum Dapat Sekolah, Ombudsman Jateng: Kita Usahakan di Negeri atau Bantuan Beasiswa
Terima Aduan 4 Anak Belum Dapat Sekolah, Ombudsman Jateng: Kita Usahakan di Negeri atau Bantuan Beasiswa

Ombudsman Jateng terus berupaya menyelesaikan aduan terkait empat anak yang belum mendapat sekolah pada PPDB 2023 di SMA/SMK Negeri.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Keluhkan Server Down
Hari Pertama PPDB Jakarta 2024, Orang Tua Keluhkan Server Down

Laman ppdb.jakarta.go.id yang harusnya bisa diakses sejak pukul 08.00 WIB saat ini tidak dapat diakses.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut 1,8 Juta Anak Belum Diimunisasi
Kemenkes Sebut 1,8 Juta Anak Belum Diimunisasi

Data ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan sejak 2018 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Jakarta Soal KTP Anak Anies Dicatut Jadi Syarat Dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Penjelasan KPU Jakarta Soal KTP Anak Anies Dicatut Jadi Syarat Dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Sejauh ini pihaknya sudah mengecek status dukungan dua anak Anies.

Baca Selengkapnya
Ratusan Anak di Serang Banten Putus Sekolah, Ada yang Tak Mampu Beli Seragam
Ratusan Anak di Serang Banten Putus Sekolah, Ada yang Tak Mampu Beli Seragam

Ironisnya ratusan anak di ibu kota Provinsi Banten itu alami putus sekolah.

Baca Selengkapnya
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya