Sambangi Bareskrim, Denny Indrayana diperiksa kasus Payment Gateway
Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyambangi Bareskrim Polri hari ini. Dia tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB.
Setiba di Bareskrim, Denny langsung memasuki ruang penyidik dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Menurut kuasa hukumnya Heru Widodo, Denny mendatangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus Payment Gateway atau pembuatan paspor secara online.
"Untuk pemeriksaan lanjutan," kata Heru melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (29/7).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Denny diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.
Baca SelengkapnyaAli hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca SelengkapnyaTerbongkarnya dugaan pengondisian kasus Gregorius Ronald Tannur mencoreng wajah hukum tanah air.
Baca SelengkapnyaSampai tiga kali Susno bertanya ke Dede apakah bersaksi di bawah sumpah di pengadilan
Baca SelengkapnyaTindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca Selengkapnya