Sambangi Bareskrim, Korban Robot Trading Fin888 Minta Polri Tangkap Pelaku Utama
Merdeka.com - Sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya ini untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut yakni Tjahjadi Rahardja.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas nama Peterfi Sufandri (PS) dan Carry Chandra (CC). Kasus dengan korban ratusan orang dengan kerugian mencapai ratusan miliar ini dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri.
"Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan," kata Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana kasus viral membuat polisi bergerak? Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Oktavianus menjelaskan, dugaan adanya upaya melindungi dalang atau pelaku utama dari kasus penipuan robot trading Fin888 ini berdasarkan sejumlah alasan.
Sebab, menurutnya ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja dalam keterangan di affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.
Dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business, atau penanggungjawab Fin888 untuk wilayah Indonesia. Bahkan, dugaan keterlibatan Tjahjadi Raharja diperkuat dengan keterangan saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dihadirkan penyidik Bareskrim, yakni Yenti Garnasih.
"Karena di sini kami menduga ada satu pelaku yang memang sudah terekspose di dalam dokumen-dokumen, bahkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bareskrim, itu Ibu Yenti Garnasih, sudah dimintakan keterangan sebagai saksi ahli," jelasnya.
Lebih lanjut, Oktavianus menyampaikan dalam proses penyidikan kasus itu, pihaknya kerap mendapat kendala. Salah satunya, adanya perbedaan sikap penyidik saat menangani kasus tersebut.
Ia menyebut, saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan, pihaknya telah menyerahkan dokumen affidavit yang menyebutkan keterlibatan nama Tjahjadi Raharja dalam kasus tersebut.
"Lalu Tanggapan dari penyidik adalah ‘nah ini dagingnya gemuk’. Bagaimana mungkin seorang penyidik menyatakan wah ini dagingnya gemuk. Kami tidak tahu nih maksudnya apa daging gemuk ini. Nah kami berharapnya dengan adanya kata-kata itu kami menduga awalnya ini adalah keberpihakan kepada korban," ungkapnya.
"Di sini lah adanya perbedaan sikap penyidik pada saat awal hingga akhirnya terjadi perbedaan. Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prosesnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini yang merupakan pengusaha besar ini, Tjahjadi Raharja," sambungnya.
Secara terpisah, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas perkara kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"(Tersangka) sudah ditahan dan berkas perkara di Kejaksaan Agung , menunggu P21," ujar Whisnu.
Polisi Tangkap Dua Affiliator FIN888
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap dua afiliator robot trading FIN888 di tempat terpisah.
Mereka adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, di mana, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjanjikan keuntungan 8 sampai 10 persen per bulan kepada korbannya.
"Dengan ditangkapnya kedua afiliator itu, harusnya menjadi kabar baik bagi para korban dan menandakan adanya kemajuan dalam proses penyelidikan. Pasalnya, perkara robot trading FIN888 yang ini sudah dilaporkan setahun lalu, tapi kasusnya seakan jalan di tempat," kata kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan dalam keterangannya, Minggu (2/3/2023).
Lebih jauh, Oktavianus mengaku, kurang puas dengan penangkapan dua pelaku tersebut. Sebab, kata dia, pelaku utama TR yang merupakan Wakil Direktur PT Ja, Tbk belum juga ditangkap.
"Pasalnya, berdasarkan affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah disahkan Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya di investasi bodong FIN888," ucap Oktavianus.
Uang Tak Pernah Ditradingkan
Menurut Oktavianus, dalam dokumen affidavit itu disebutkan, saksi terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja.
Affidavit pada 16 Juni 2022 menyebutkan, uang para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.
"Uang tersebut di atas awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya di BAI dan BAP Tjahjadi Rahardja, yang disampaikan oleh Kanit yang menangani perkara sudah mengakui uang dan aset-aset yang semula dalam penguasaannya. Di mana secara sepihak mengalihkan kepada orang yang berinisial MN atau Marno, meskipun pemerintah sudah menyatakan kegiatan FIN888 ilegal," terang dia.
Harusnya, lanjut Oktavianus, pengakuan itu sudah cukup untuk meringkus Tjahjadi Rahardja. Yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran oleh penyidik yang disampaikan langsung kepada pelapor, MN ini ternyata hanyalah lulusan sekolah dasar dan rumahnya sesuai KTP sudah digusur, serta ketika ditelusuri rumah orang tua MN bisa dikategorikan tidak layak huni.
"Dalam Legal Opinion (LO) pakar hukum Tindak Pidang Pencucian Uang (PTTU) Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH yang disampaikan ke kami, menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga," papar dia.
Untuk itu, Oktavianus minta polisi, dalam hal ini tim penyidik yang menangani kasus FIN888 harus bersikap profesional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab ada kesan penyidik bergerak lamban karena ada orang besar dalam dan di belakang kasus ini.
Oktavianus mengungkapkan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi pada setahun lalu. Tapi kenyataannya kini masih dalam tahap penyelidikan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaSejumlah kritik turut dilayangkan oleh beberapa pihak yang meminta agar penegakan hukum terhadap judi online bisa menyasar para bandar besar.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaMelalui sambungan telepon, Hotman menyentil polisi soal keterangan 8 terpidana yang berubah soal 3 pelaku yang masih buron.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal ini dibongkar karena kecintaannya pada institusi Polri
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman meminta Benny menyampaikan bukti beserta saksi bahwa sosok T menjadi pengendali judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji blak-blakan kejanggalan polisi dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya