Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambangi KPK, Din Syamsuddin kaget Fahmi Darmawansyah tersangka suap

Sambangi KPK, Din Syamsuddin kaget Fahmi Darmawansyah tersangka suap Din Syamsuddin. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menjenguk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah.

"Saya datang untuk meminta izin kepada KPK untuk mengunjungi dua sahabat saya yang ditahan yaitu Pak Irman Gusman dan Pak Fahmi Darmawansyah. Saya ingin memberikan dukungan moril agar mereka sabar, tabah dan tawakal menghadapi musibah ini. Tentu ketersangkaan oleh KPK ini merupakan ujian dan cobaan," kata Din usai memesuk keduanya di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/12).

Din yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, mengakui bahwa Fahmi adalah bendahara MUI periode 2015-2020 seperti yang tercantum dalam laman elektronik MUI.

"Memang (Fahmi) ikut bendahara, tapi tidak pernah aktif. Sesungguhnya beliau sendiri tidak bersedia. Tapi di MUI, dulu, beberapa pengusaha muslim diajak. Beliau tidak pernah ikut rapat. Jadi sebenernya nonaktif dan saya pikir, beliau juga sudah mengundurkan diri secara formal," tambah Din.

Din pun menganggap Fahmi sebagai adiknya. "Pak Fahmi Darmawansyah itu bagaikan adik dengan saya. Justru ketika terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan) bersama anak buahnya, beliau bersama keluarga sedang berlibur di Eropa yang sedianya akan pulang tanggal 29 Desember, hari ini ya," tambah Din, seperti dilansir Antara.

Ia pun kaget mendengar berita bahwa Fahmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. "Namun beliau kaget, mendengar dan mendapat berita itu maka beliau bersegera pulang, sudah sekitar seminggu yang lalu. Bahkan dengan niat baik datang ke KPK walaupun belum ada surat panggilan, tapi hari itu juga dijadikan tersangka dan ditahan," ungkap Din.

Din pun sempat diceritakan oleh Fahmi mengenai duduk persoalan kasus tersebut. "Yang saya dengar dari beliau, beliau berniat membantu negara melaksanakan sebuah proyek pemasangan monitoring satelit di Bakamla, keamanan laut, yang tentu memerlukan modal. Maka perusahaan yang lulus lewat tender resmi beberapa bulan lalu itu membutuhkan modal. Pak Fahmi Darmawansyah sebagai pengusaha, pengusaha muslim berniat untuk membantu," tambah Din.

Sehingga menurut Din, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang menjadi pemenang tender pengadaan tersebut belum sepenuhnya dimiliki Fahmi. "Dan perusahaan itu belum resmi menjadi miliknya. Tidak benar bila disebut dia sebagai direktur utama PT Techno itu karena masih dalam proses akuisisi," jelas Din.

Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Fahmi adalah direktur utama PT Merial Esa. PT Merial Esa pada 2007 pernah mengimpor 35 unit 'pick up' dari Thailand senilai Rp9,9 miliar selaku perwakilan Rahal International Pte Ltd dari Singapura.

Namun dalam dokumen impor tercantum ambulans Isuzu OZ 4x4, sedangkan barang yang diterima ternyata mobil bak terbuka jenis SUV 4x4 Isuzu D-Max. Puluhan mobil itu sempat ditahan di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan dokumen impor, kasus ini juga ditengarai adanya keterlibatan salah satu kerabat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) saat itu Jenderal Djoko Santoso dengan pemilik PT Merial Esa.

Kasus yang menjerat Fahmi bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Rabu (14/12) terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi dan tiga orang pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.

Eko diduga menerima Rp 2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar 'commitment fee' yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp 200 miliar. Namun KPK baru menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap sedangkan Danang hanya berstatus sebagai saksi.

Eko Susilo Hadi disangkakan pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!

Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Bertemu di Ruang Sidang, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Langsung Sambut Kedatangan SYL
Bertemu di Ruang Sidang, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Langsung Sambut Kedatangan SYL

Febri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah Sebagai Saksi Sidang Korupsi SYL
KPK Panggil Febri Diansyah Sebagai Saksi Sidang Korupsi SYL

Selain itu tim jaksa KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan
KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan

Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin

M. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya
KPK Khawatir Syahrul Yasin Limpo Kabur, Kuasa Hukum: Saya Pastikan Tidak Akan Melarikan Diri
KPK Khawatir Syahrul Yasin Limpo Kabur, Kuasa Hukum: Saya Pastikan Tidak Akan Melarikan Diri

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam
Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam

Tak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Diteror Usai Ungkap Kasus Suap di Basarnas, Firli: Kami Tidak Pernah Takut!
Pimpinan KPK Diteror Usai Ungkap Kasus Suap di Basarnas, Firli: Kami Tidak Pernah Takut!

Firli meminta pegawai KPK mengaktifkan panic button bila merasa terancam.

Baca Selengkapnya