Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambangi KPK, Ketua LPSK bahas perpanjangan kerja sama perlindungan saksi & korban

Sambangi KPK, Ketua LPSK bahas perpanjangan kerja sama perlindungan saksi & korban Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya dalam rangka pembahasan perpanjangan nota kesepahaman dengan KPK dalam perlindungan saksi dan korban.

Haris mengakui, sejak 2015 nota kesepahaman antara LPSK dengan KPK belum diperpanjang. Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi kendala terhadap dua instansi dalam melindungi saksi ataupun korban.

"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," ujar Haris didampingi wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (10/10).

Haris menuturkan, kedua instansi sepakat perpanjangan nota kesepahaman terealisasi akhir tahun ini. Sementara itu, dia membantah adanya kurangnya kerjasama antara LPSK dengan KPK. Sebab, kedua institusi tersebut sempat mencuat kekompakannya dalam menangani perlindungan saksi. Pansus hak angket KPK, pun pernah mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum.

Haris menegaskan, ada tidaknya perpanjangan nota kesepahaman dengan KPK tidak mengendurkan optimalisasi perlindungan saksi. Sebab, ujar dia, undang-undang telah mengatur sedemikian rupa tentang perlindungan saksi.

"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menimpali pernyataan Haris. Dia mengaku senang adanya perpanjangan nota kesepahaman. Alasannya, perlindungan terhadap saksi tidak dititikberatkan terhadap KPK.

Dia menambahkan, perpanjangan nota kesepahaman dengan LPSK sebagai bentuk optimalisasi jika perlindungan saksi diperlukan secara tiba-tiba.

"MoU itu teknis di lapangan supaya kia kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," ujar Basaria.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15a Tahun 2002.

Pasal tersebut berbunyi "memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi."

Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.

Febri menuturkan adanya aturan tersebut menuturkan bukan meniadakan fungsi satu sama lain antar instansi. Melainkan masing-masing institusi memiliki aturan tertentu yang berbeda satu sama lain.

"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," ujar Febri kepada merdeka.com beberapa waktu lalu. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Kendala Dihadapi Sebelum Putuskan Beri Perlindungan buat 10 Saksi di Kasus Vina Cirebon

Salah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon

Persoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya