Sambangi KPK, Ketua LPSK bahas perpanjangan kerja sama perlindungan saksi & korban
Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya dalam rangka pembahasan perpanjangan nota kesepahaman dengan KPK dalam perlindungan saksi dan korban.
Haris mengakui, sejak 2015 nota kesepahaman antara LPSK dengan KPK belum diperpanjang. Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi kendala terhadap dua instansi dalam melindungi saksi ataupun korban.
"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," ujar Haris didampingi wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (10/10).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Apa itu LPK? Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan institusi pendidikan non-formal yang berfokus pada penyediaan pelatihan guna meningkatkan keterampilan kerja masyarakat.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa penting untuk memastikan legalitas LPK? Memastikan legalitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan langkah krusial sebelum melakukan pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan penipuan serta menjamin kualitas pelatihan yang akan diterima oleh peserta.
-
Siapa yang bekerja sama dengan Kementerian LHK? Kerjasama Astra dan FKT UGM Sementara itu, Head of Environment Astra, Bondan Susilo menegaskan telah lama bermitra dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (FKT UGM) dalam rangka meningkatkan karbon di beberapa objek.
Haris menuturkan, kedua instansi sepakat perpanjangan nota kesepahaman terealisasi akhir tahun ini. Sementara itu, dia membantah adanya kurangnya kerjasama antara LPSK dengan KPK. Sebab, kedua institusi tersebut sempat mencuat kekompakannya dalam menangani perlindungan saksi. Pansus hak angket KPK, pun pernah mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum.
Haris menegaskan, ada tidaknya perpanjangan nota kesepahaman dengan KPK tidak mengendurkan optimalisasi perlindungan saksi. Sebab, ujar dia, undang-undang telah mengatur sedemikian rupa tentang perlindungan saksi.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menimpali pernyataan Haris. Dia mengaku senang adanya perpanjangan nota kesepahaman. Alasannya, perlindungan terhadap saksi tidak dititikberatkan terhadap KPK.
Dia menambahkan, perpanjangan nota kesepahaman dengan LPSK sebagai bentuk optimalisasi jika perlindungan saksi diperlukan secara tiba-tiba.
"MoU itu teknis di lapangan supaya kia kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," ujar Basaria.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15a Tahun 2002.
Pasal tersebut berbunyi "memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi."
Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.
Febri menuturkan adanya aturan tersebut menuturkan bukan meniadakan fungsi satu sama lain antar instansi. Melainkan masing-masing institusi memiliki aturan tertentu yang berbeda satu sama lain.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," ujar Febri kepada merdeka.com beberapa waktu lalu. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaAchmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaPersoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca Selengkapnya