Sambangi KPK, Rizal Ramli harap BLBI tak ditukar guling dengan e-KTP
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal datang untuk menjelaskan seluk beluk kebijakan surat Keterangan Lunas bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) yang berujung kasus dugaan korupsi.
"Hari ini saya datang ke KPK memenuhi panggilan untuk didengar keterangan dan pandangan saya terhadap kebijakan SKL BLBI," kata Rizal, di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Rizal cukup heran kasus BLBI yang mandek selama tiga tahun akhirnya diangkat kembali oleh KPK. Bahkan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syarifuddin Arsad Temenggun. Dengan senang hari Rizal akan menjelaskan kebijakan-kebijakan yang bisa berujung korupsi.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Saya engga tahu kenapa kasusnya tiga tahun ilang, nongol kembali. Memang saya sering dimintakan pendapat, dulu waktu Jaksa Agung Lopa. Banyak kasus-kasus dalam bidang ekonomi, Jaksa ngerti aspek hukumnya, tapi engga ngerti aspek ekonominya," ujarnya.
Namun dia berharap kasus ini tidak lagi mandek di tengah fokus KPK mengusut kasus besar lainnya, semisal dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Hanya saja kami berharap kasus ini tidak tertukar guling dari kasus yang lain, seperti teman-teman ketahui ada e-KTP, ada kasus BLBI, ini pelakunya elite semua, kami berharap dan kami percaya ketua KPK tidak akan melakukan tuker guling terkait hal ini," harapnya.
Mantan Menko bidang Kemaritiman ini juga berharap kesaksiannya bisa membantu KPK membuka jelas kasus BLBI. "Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan membuka titik terang dari kasus BLBI," ungkapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Syarifuddin Arsad Temenggun sebagai tersangka kasus BLBI. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango mewanti-wanti tak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala"
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAsep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca Selengkapnya