Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambil nangis, wanita korban persekusi ungkap perbuatan keji pak RT & pak RW

Sambil nangis, wanita korban persekusi ungkap perbuatan keji pak RT & pak RW Sidang pasangan korban persekusi di Cikupa. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana persekusi yang dialami sejoli digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan korban MA dan RA.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Muhamad Irfan Siregar berlangsung secara terbuka. Kesaksian korban didengarkan untuk sidang enam terdakwa, yaitu ketua Rukun Tetangga (RT) Komarudin alias Toto, Iis Suparlan alias Ocong, Anwar Cahyadi alias Jabrik, Suhendang alias Anom, Nuryandi alias Goplek dan ketua Rukun Warga (RW) Gunawan Saputra.

Dalam kesaksiannya, MA secara gamblang mengaku mendapat perlakuan kasar dari para terdakwa. Dia bersama sang kekasih yang kini menjadi suaminya, RA sempat dipukuli, ditelanjangi, dan dikatakan kasar oleh para terdakwa.

MA menceritakan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu 10 November 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. Sat itu dirinya sedang berada di kontrakannya. Lalu, mengirim pesan singkat kepada RA agar dibawakan makanan.

"RA balas, bilangnya enggak jadi karena enggak ada motor, tapi tahu-tahu dia datang ke kontrakan sekitar jam 21.30 WIB," tutur MA di hadapan Majelis Hakim, Selasa (13/2).

RA lanjut MA, datang ke kontrakan MA dengan diantar pacar adiknya. Kemudian pacar adiknya berpamitan pulang. "Lalu dia duduk di ruang tamu sambil makan, kita makan berdua. Dia bawa nasi sama telor ceplok lalu dia selesai duluan makanya," terang MA.

Selanjutnya, MA sedang makan nasi, RA ke kamar mandi untuk menggosok gigi. "Tiba-tiba ada yang ketok pintu, saat itu pintu juga dalam posisi terbuka. yang datang itu Pak Anwar dan Komarudin," ungkapnya.

Kemudian lanjut MA, terdakwa Komarudin bertanya kepada MA, "kamu ngontrak di sini sama siapa?".

Komarudin lanjut MA, meminta KTP dan handphonenya. Kemudian RA keluar dari kamar mandi. Lalu terdakwa Komarudin bertanya kembali kepada MA, "itu siapa?". Belum dijawab tapi RA langsung ditarik oleh terdakwa Komarudin dan Cahyadi keluar kontrakan.

"Saat itu warga sudah ramai di luar. Yang mukul Ryan pertama kali itu Pak Cahyadi sama pak RT juga mukul. Kemudian saya enggak sempat jelasin apa-apa, tahu-tahu ditarik ke luar dari kontrakan," terang MA.

Dalam keterangannya, MA sambil menangis mengatakan, saat keduanya dibawa keluar kontrakan dan diarak ke jalan Raya, kondisi sudah ramai warga. "Saya ditarik, mau dilepasin baju, celana dilepasin pas sudah sampai di jalan Raya. Cuma pakai CD, BH. Sementara RA sama sekali tidak mengenakan sehelai baju," ungkapnya.

Diutarakan MA, orang yang pertama menyuruhnya membuka baju adalah Komarudin. "Pak RT juga bilang, 'siapa yang mau pukul, mau video silakan'. Lalu kami dibawa ke rumah pak RW. Rw langsung nampar saya sama RA. Enggak lama kemudian, Pak RW mau nampar RA, tapi saya halangi, kata pak RW, 'enak saja berbuat mesum di wilayah saya'," jelasnya.

"Enggak lama itu kita dibawa ke kontrakan saya lagi, disuruh mandi beres-beres sambil nunggu orangtua datang. Saat orangtua RA datang, pakaian saya sudah rapi," kata MA yang saat itu bekerja di pabrik sandal di Tangerang.

Kemudian pak RT mengatakan, kepada orangtua RA dan kakak RA yang datang menjemput.

"Kalau anak bapak berbuat mesum di wilayah saya. Lalu pak RT memberikan duit buat berobat aku sama RA. Tapi uangnya enggak diambil," tandasnya.

Seperti diketahui, pelaku utama dalam kasus ini adalah Komarudin yang merupakan ketua RT di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP.

Berdasarkan hasil visum RA dan MA terluka. Ada bekas kekerasan benda tumpul. Gunawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel
Murka Orang Tua Lihat Anak Hamil Babak Belur Dianiaya Suami di Serpong Tangsel

Pelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede

Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
⁠Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan
⁠Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan

Sebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya