Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambil Pose 2 Jari, Dhani Teriak 'Saya Dilarang Bicara oleh Pimpinan Polisi'

Sambil Pose 2 Jari, Dhani Teriak 'Saya Dilarang Bicara oleh Pimpinan Polisi' Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo kembali menjalani persidangan kasus idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini. Sesaat baru turun dari mobil tahanan, Dhani berteriak mengaku dilarang polisi bicara pada media.

Dhani mengenakan baju putih lengan panjang tanpa rompi tahanan. Seperti biasa, Dhani langsung mengacungkan pose dua jari sambil berteriak.

"Saya dilarang bicara sama polisi. Sama pimpinan polisi dilarang bicara. Sama jaksa boleh," ujarnya sebelum sidang, Selasa (19/2).

Saat didesak siapa pimpinan polisi dimaksud, Dhani malah meminta awak media mencari jawabannya sendiri.

"Kalian tanyakan sendiri," katanya.

Pada persidangan kali ini, Dhani hanya akan mendengarkan putusan sela atas eksepsinya pekan lalu. Di sidang ini, hakim akan memutuskan menerima keberatan Ahmad Dhani atau justru menerima penolakan jaksa atas eksepsi suami dari penyanyi Mulan Jameela tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, setidaknya ada lima poin eksepsi yang diajukan. Pertama, eksepsi kompetensi relatif.

Menurutnya, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru. Sebab, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan di mana terdakwa melakukan distribusi atau transmisi atau membuat video yang dapat diakses dan diduga memuat penghinaan.

Dhani menganggap, berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini.

Kedua, eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE. Kuasa hukum menilai, kasus ini seharusnya menggunakan Pasal 27 ayat (3) sebagai pasal primer. Ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht Delict (delik aduan) tidak sah. Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan. Kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani Prasetyo.

Jaksa Rahmat Hari Basuki menyatakan jika eksepsi Dhani tidak mendasar.

Ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Wajah Pucat Mahasiswa Jadi TNI Gadungan saat Ditangkap, Ngaku Ingin Keren & Gagah
VIDEO: Wajah Pucat Mahasiswa Jadi TNI Gadungan saat Ditangkap, Ngaku Ingin Keren & Gagah

Seorang anggota TNI gadungan berhasil diamankan tim gabungan lantas Polda Metro Jaya bersama polisi militer di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Video Perwira TNI AL Gadungan Memperkenalkan diri di Monas Pakai Bahasa Inggris Bikin Geleng-geleng Kepala
Detik-detik Video Perwira TNI AL Gadungan Memperkenalkan diri di Monas Pakai Bahasa Inggris Bikin Geleng-geleng Kepala

Berikut detik-detik video perwira TNI AL gadungan memperkenalkan diri di Monas pakai Bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya