Sambo Akhirnya Buka-bukaan Soal Kata 'Tembak' & 'Hajar' yang Diperdebatkan di Sidang
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya menjelaskan dengan lugas terkait dengan instruksi 'tembak' dan 'hajar' sebelum eksekusi Yosua dilakukan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli lalu. Perkataan itu memang benar keluar dari mulut mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer.
Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo saat dirinya dicecar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang kembali mengungkit rangkaian peristiwa awal mula kejadian. Mulai dari perencanaan yang terjadi rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Richard Eliezer menemui terdakwa, bisa saudara terangkan apa yang saudara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya Hakim Wahyu saat sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
-
Apa yang Serka Sudiyono lakukan? Dalam wawancaranya bersama kanal YouTube Musayfa Musa, Serka Sudiyono menangis ketika mengingat anaknya yang pertama. Ia mengatakan anaknya itu sudah mendaftar jadi anggota TNI sebanyak lima kali dan selalu gagal. Tahun 2024 besok adalah kesempatan terakhir anaknya untuk mendaftar TNI.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
Sambo menjawab. Mulanya, dia mempertanyakan kepada Bharada E perihal kejadian di Magelang, pelecehan dialami Putri Candrawathi. Saat itu, Bharada E mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga. Karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," ungkap Sambo.
Karena tidak tahu, Sambo meminta Bharada E melindunginya ketika nanti bertanya langsung kepada Brigadir J. Dengan mengeluarkan instruksi untuk menembak Brigadir J apabila ada perlawanan. Instruksi itu disampaikan saat berada di rumah pribadi jalan Saguling.
"Akhirnya saya sampaikan kepada Richard, Richard apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak nggak. Kemudian Richard menjawab saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," kata Ferdy Sambo.
Kemudian, soal kata 'hajar' Sambo mengaku menyampaikan itu ketika berada di rumah dinas Duren Tiga. Di mana instruksi kata 'hajar' akhirnya dimaknai Bharada E dengan penembakan terhadap Brigadir J.
"Keterangan saya 'Hajar Chad', kalaupun dia melakukan penembakan. Saya akan bertanggung jawab atas perintah yang kemudian hajar menjadi penembakan," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim lantas mengelaborasi pertanyaan untuk memastikan kata 'hajar' dan 'tembak'. Yang nyatanya terucap dari mulut Sambo dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Ini dikaitkan dengan keterangan saudara sendiri tadi pada saat di lantai tiga Saguling. Saudara mengatakan, 'kamu backup saya kalau dia melawan tembak'. Tapi sekarang saudara mengatakan hajar. Ini kalimat ini sangat penting?" kata Hakim.
"Demikian Yang Mulia karena dalam kondisi seperti itu saya tidak ingin memikirkan apa yang harus saya sampaikan," jawab Sambo.
"Saudara lupa?" tanya kembali hakim.
"Saya sampaikan hajar," tegas Sambo.
"Saudara masih ingat berapa kali Richard menembak?" ucap Hakim.
"Saya tidak ingat, yang jelas dia menembak maju sampai dengan jatuh yang mulia. Saat Yosua roboh, setop berhenti. Mundur," pungkas Sambo.
Keterangan Versi Bharada E
Sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengakui bahwa perintah yang diterimanya dari Ferdy Sambo adalah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena telah melecehkan Putri Candrawathi atas kejadian di Magelang Jawa Tengah.
Pengakuan itu disampaikan Bharada E saat hadir dalam agenda pemeriksaan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Berawal dari dirinya yang baru mengetahui tindakan kurang ajar yang dialami Putri Candrawathi berdasarkan cerita dari Ferdy Sambo sepulang dari Magelang. Dimana, Bharada E sempat dipanggil ke ruang kerja Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling.
"Kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan. Terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E tirukan ucapan Sambo kala itu.
Mendengar cerita itu, Bharada E mengaku kaget dan hanya terdiam. Karena apa yang diceritakan Sambo tidak pernah diketahuinya meski saat itu dirinya berada bersama dari Magelang.
Berangkat dari kejadian itulah, Sambo lantas memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Dengan penjagaan langsung dari Ferdy Sambo, lantas dijawab siap oleh Bharada E.
"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya dia bilang ke saya kalau kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad. Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," kata dia.
Karena keterangan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun mengkonfirmasi keterangan dari Bharada E soal perintah membunuh dari Ferdy Sambo yang diterimanya.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" kata Wahyu.
"Bunuh," ujar Bharada E.
"Bukan hajar?" tanya Wahyu.
"Bukan yang mulia," ucap Bharada E.
"Backup?" kata Hakim kembali.
"Tidak ada yang mulia," tegas Bharada E.
Sementara dalam sidang lainnya, Bharada E sempat mengeluarkan sanggahan soal perintah 'hajar'. Ia mengaku kalau yang disampaikan Sambo saat di rumah dinas adalah 'Tembak'.
"Saya membantah juga tentang kata-kata beliau (Ferdy Sambo) tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras dan teriak juga yang mulia," kata Bharada E saat sidang Rabu (7/12/2022).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya