Sambo Bohongi Kapolri: Tidak Jenderal, Kalau Saya Tembak Pecah Kepala Brigadir J
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo ternyata sempat berbohong dengan menyatakan tidak menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat ketika ditanya pimpinannya. Hal itu untuk menutupi peristiwa sebenarnya pembunuhan berencana.
Hal itu terungkap dalam dakwaan kedua perkara dugaan obstruction of justice tatkala Ferdy Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun di ruangan Pemeriksaan Biro Provost lantai 3 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa yang menuliskan pesan untuk putra Ferdy Sambo? Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triandana Arka Sambo di hari ulang tahun yang ke-2. Kelak di saat Mas Arka dapat membaca dan memahami isi tulisan ini, akan mengerti betapa besar cinta dan sayang papa kepada Mas Arka. Papa kangen mas,, Sangat kangen,,
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
Cerita yang disampaikan Ferdy Sambo, ternyata juga telah disampaikan ke orang yang dimaksud pimpinannya tanpa menyebut nama, kalau dirinya tidak sama sekali menembak Brigadir J.
"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni "KAMU NEMBAK NGGA MBO...?" dan Terdakwa Ferdy Sambo, menjawab "Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," katanya.
Bahkan, Ferdy Sambo juga kembali menekan bilamana pembunuhan Brigadir J adalah masalah harga diri atas tindakan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi
"Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Pengakuan ini sesuai dengan yang disampaikan Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8). Irjen Pol Ferdy Sambo sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Brigadir J tewas. Keduanya sempat bertemu. Dalam pertemuan itu, Kapolri bertanya langsung kepada Ferdy Sambo.
Kapolri mengakui, usai penembakan itu, Ferdy Sambo mendatangi langsung dirinya.
"Kami didatangi Ferdy Sambo. Saat itu saya tanya, kamu bukan pelakunya? Saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta," jelas Kapolri.
Dalam pertemuan itu, Sambo persis mengatakan seperti rekayasa yang dirancang awal.
Dengan begitu, Mantan Jenderal Bintang Dua itu kembali menegaskan kepada para pejabat Propam Polri yang merupakan bawahannya untuk diproses sesuai skenario palsunya tanpa menyinggung kejadian di Magelang.
"TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ucapnya.
Padahal dalam dakwaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dinyatakan telah menembak ke arah ke bagian kepala belakang yang menjadi tembakan mematikan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan, setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.
"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.
Tembakan itu hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Kemudian, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Melihat Brigadir J yang masih merengek kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E. Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian
"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebutnya.
Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Dengan lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Selanjutnya Ferdy Sambo memulai aksinya untuk membangun skenario palsu adanya baku tembak dengan menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik memakai tangan Brigadir J untuk menembak ke arah dinding.
Tembakan terhadap Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari hasil visum ditemukan kesimpulan terdapat tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam.
Serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. Kemudian bagian leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.
"Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," sebutnya.
Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaBenny dengan lantang mengaku sudah mengungkap sosok T di depan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca Selengkapnya