Sambo Jawab Kekecewaan Anak Buah: Saya Sudah Minta Pimpinan Tak Proses Etik & Pidana
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada mantan anak buah di Divpropam Polri maupun divisi yang berbeda karena ikut terseret dalam skenario palsu pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika hadir sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi dalam agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
"Saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin ke penyidik yang mulia saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," kata Ferdy Sambo ketika diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang menuliskan pesan untuk putra Ferdy Sambo? Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triandana Arka Sambo di hari ulang tahun yang ke-2. Kelak di saat Mas Arka dapat membaca dan memahami isi tulisan ini, akan mengerti betapa besar cinta dan sayang papa kepada Mas Arka. Papa kangen mas,, Sangat kangen,,
Permintaan maaf itu telah disampaikan Ferdy Sambo sejak mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.
Bahkan Sambo secara tegas menyatakan telah meminta kepada Pimpinan Polri agar sederet anak buah di Divpropam, Polda Metro Jaya, maupun Polres Metro Jakarta Selatan yang terseret dalam skenario palsunya agar tidak diproses etik maupun pidana.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," kata dia.
Namun semua itu percuma karena sederet polisi telah dikenakan etik hingga pidana, seperti halnya dalam perkara dugaan obstruction of justice yang telah menyeret enam terdakwa selain Ferdy Sambo ke meja hijau.
"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab. Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," ujar Ferdy Sambo.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggung jawab kan apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan pertanggung jawabkan apa yang saya tidak dilakukan, mohon maaf kepada senior. Demikian Yang Mulia," sambung Sambo.
Saksi Diperiksa Selama Persidangan
Selama persidangan dengan total sebanyak 12 saksi di mana enam di antaranya adalah terdakwa Obstruction Of Justice yakni Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan; Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam; Agus Nurpatria mantan Kaden A Ropaminal Divpropam.
Lalu, Chuck Putranto; mantan Korspri Kadiv Propam Polri; Baiquni Wibowo mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; dan Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto. Mereka telah bersaksi dengan enam saksi lainnya.
Yaitu Audi Pratomo selaku Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Linggom Pasarian S, Kor Logistik Yanma Mabes Polri.
Kemudian; AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay; Panji Zulfikar, Pemeriksa Forensik Muda; Susanto Haris selaku Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri; hingga Mantan, Karo Provos Propam Polri Brigjen Pol, Benny Ali
Secara senada mereka menyatakan rasa kekecewaannya kepada Ferdy Sambo, karena merasa dibohongi atas kejadian pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan ketika secara bergiliran ditanya Hakim Ketua Ahmad Suhel soal perasaan mereka yang telah mengetahui dibohongi.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnak Ferdy Sambo baru saja menjalani wisuda prajurit Bhayangkara Taruna, ia berjuang keras sendirian untuk meraih cita-citanya menjadi seorang Polisi.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnya