Sampai mana perlawanan KPK soal praperadilan Komjen Budi ?
Merdeka.com - Pembangkangan para tersangka korupsi melalui gelombang praperadilan terus terjadi. Berawal dari suksesnya upaya Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi, langkah itu kemudian ditiru.
Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti merontokkan lembaga antirasuah itu. KPK dianggap tidak sah menetapkan Komjen Budi menjadi tersangka karena berbagai alasan, yakni jabatan disangkakan bukan termasuk penyelenggara negara dan dia dianggap sedang tidak menyandang tugas sebagai polisi.
Hal itu membawa dampak serius. Empat tersangka korupsi mengambil langkah serupa Komjen Budi. Hadi Poernomo, Marten Dira Tome, Suryadharma Ali, dan Sutan Bhatoegana ngotot menggugat KPK. Ini sudah diperkirakan selepas Hakim Sarpin membacakan keputusan mencengangkan publik.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Upaya KPK mengajukan kasasi ditolak mentah-mentah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jalan terakhir adalah mengupayakan langkah hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.
Meski didukung banyak pihak mengajukan PK, ternyata KPK belum mantap. Sampai saat ini mereka masih mengulur waktu buat mengupayakan langkah hukum itu.
"Ya memang sudah lama, tapi itu kan enggak terikat dengan batas waktu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, usai laporan tahunan Mahkamah Agung di Senayan, Jakarta, kemarin.
Zulkarnain berdalih masih menunggu momen tepat supaya PK lebih efektif. Tetapi dia menampik kalau disebut menunda atau tidak mengajukan PK.
"Kita lihat momennya dulu, kita ada pilihan-pilihan mana yang lebih tepat, lebih efektif," ujar Zulkarnain.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Susanto Ginting, bila KPK diam saja atas keputusan praperadilan itu maka bakal merugikan. Menurut dia, upaya PK atas putusan praperadilan sangat terbuka lebar, lantaran diatur dalam Pasal 263 KUHAP, menyatakan salah satu alasan mengajukan PK apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan.
"Seolah-olah KPK memberi jalan mulus dan tidak mempertahankan kewenangannya," kata Miko pekan lalu.
Topik pilihan: Praperadilan SDA | Praperadilan Sutan Bhatoegana
Menurut Miko, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan juga bisa menjadi alasan pengajuan PK. "Terhadap putusan praperadilan, bisa PK sepanjang ada penyelundupan hukum," ujar Miko.
Mahkamah Agung pun mempersilakan KPK mengajukan PK. Syaratnya adalah mereka mesti membuktikan adanya unsur penyelundupan hukum di dalam putusan praperadilan Komjen Budi.
"Penyelundupan hukum ini diartikan jika dalam penjatuhan putusan praperadilan ada faktor-faktor tertentu di luar teknis peradilan," kata Juru Bicara MA, Suhadi.
Persoalannya utamanya menurut Suhadi, upaya hukum PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya ketika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Aturan ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menegaskan yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya.
"Jadi, bisa atau tidaknya KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan BG, bisa ditafsirkan sendiri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP itu."
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pimpinan belum memutuskan kapan bakal mengajukan PK. Jawaban diterima pun masih sama. Sayang sampai berita ini diturunkan, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, belum memberikan pernyataan apapun terkait opsi PK itu.
"Belum ada rencana PK, masih akan dibahas dalam rapat pimpinan KPK," tulis Johan melalui pesan singkat kepada merdeka.com kemarin.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca Selengkapnya