Sampai pagi ini, Buni Yani masih diperiksa di Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Buni Yani, pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, saat di Kepulauan Seribu masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Metro Jaya. Video itu kemudian menjadi masalah karena ucapan Ahok, sapaan Basuki, menyinggung Surah Al Maidah dinilai menistakan agama.
Buni Yani juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, kliennya itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan dari semalam.
"Masih (diperiksa). Dari tadi malam usai ditetapkan tersangka masih diperiksa," kata Aldwin saat dihubungi, Kamis (24/11).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Menurutnya, sudah lebih dari 13 jam menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini dirinya tidak tahu apakah kliennya ditahan atau tidak.
"Belum ada kabar dari polisi (ditahan), kemungkinan nanti malam infonya (ditahan atau tidak)," ujar dia.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni Yani diancam dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pada Rabu kemarin, Buni Yani pertama kalinya diperiksa untuk laporan tersebut. Dia datang sekitar pukul 10.20 Wib.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca Selengkapnya