Sampaikan Duplik, Rizieq Syihab 'Ceramahi' Jaksa
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab menyatakan jika replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidaklah menjawab pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (20/5). Hal itu disampaikan terdakwa ketika sampaikan duplik terhadap replik dari JPU.
"Setelah saya dengar uraian replik jaksa saya menyatakan replik tersebut tidak menjawab pleidoi saya," kata Rizieq saat bacakan duplik di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, Rizieq pun membalas anggapan JPU yang menyebut pledoi nya hanya berisi uneg-uneg atau curhatan oleh JPU hanyalah alasan untuk menutupi ketidakmampuan jaksa dalam menjawab pleidoi atas kasus Kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Gazalba Saleh dituntut? 'Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,' ucap Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
"Adapun jawaban alasan jaksa penuntut umum dengan menyatakan pleidoi saya hanya menyampaikan uneg-uneg itu hanya alasan untuk ngeles, untuk menutupi ketidakmampuan jaksa penuntut umum untuk menjawab pleidoi saya," ujarnya.
Alhasil, Rizieq menyatakan apa yang dituntutkan JPU atas hukuman 10 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara tidaklah sesuai. Karena berdasarkan bab analisa dakwaan dan tuntutan dia mengklaim telah memaparkan ketidakcocokan dengan fakta persidangan.
Yang di mana diketahui dalam dakwaan dan tuntutan terdakwa turut terjerat Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
"Khususnya di bab analisa, tentang dakwaan dan tuntutan. Di sana kita paparkan secara ilmiah. Pasal demi pasal, dakwaan demi dakwaan yang kita menanggapi dari dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Selain itu, Rizieq juga menyinggung terkait dua hadis dari JPU dalam repliknya yang hanya mengutip berdasarkan terjemahannya tanpa memahami inti dan maksud dari hadis tersebut.
"Berkenaan dua hadis yang dibacakan JPU, bacanya terjemahannya aja tadi. Justru saya ingin mengembalikan dua hadis tadi untuk memberikan nasehat kepada jaksa penuntut umum," tutur Rizieq.
Hadis pertama yang dikutip jaksa, kata Rizieq, mengenai seseorang yang berhasil menjaga lisannya. Rizieq kemudian mengingatkan jaksa bahwa orang memanipulasi fakta lebih besar dosanya dari pada orang melakukan cacian.
"Jadi saya ingin ingatkan bahwa protes kritik saya dalam pledoi tindak perilaku jpu yang melakukan manipulasi fakta itu bukan cacian itu bukan hinaan. Tapi kalau jaksa merasa terhina itu persoalan lain bukan persoalan saya itu utusan diri jaksa sendiri," kata Rizieq ceramahi jaksa.
Kedua soal jaksa yang mengutip hadis nabi tentang orang-orang bangkrut, justru Rizieq mengingatkan jaksa dengan hadis yang dikutip tersebut. Rizieq menyebut jaksa kurang dalam mengutip hadis tersebut lantaran kata kalimat kezaliman tidak disebutkan.
"Mana kala jaksa memberikan kezaliman, kepada jaksa maka itu satu dosa besar jauh lebih besar dari pada sekedar cacian dan itu akan membuat para jaksa bangkrut di hadapan Allah dan akan dimasukan ke dalam neraka jahanam," tutur Rizieq.
"Jadi saya berterimakasih kepada jpu telah mengeluarkan dua hadir tadi dua hadis tadi bawa pulang oleh jaksa untuk intropeksi diri agar mereka jangan melakukan kezaliman dalam ruang sidang ini," sambungnya.
Replik JPU Atas Pleidoi Terdakwa
Untuk diketahui dalam pembacaan repliknya, JPU menilai pledoi yang dibuat langsung oleh Rizieq dari Rutan Bareskrim Polri hanyalah keresahan hati dari terdakwa. Alhasil, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk vonis bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan.
"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah uneg-uneg Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu uneg-uneg terdakwa tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam isi replik penutupnya JPU meminta kepada Hakim Ketua Suparman Nyompa menolak seluruh isi pleidoi dan menerima tuntutan mereka Rizieq melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Hanya bisa berharap agar terdakwa lebih sabar dan mengikuti persidangan ini. Berdasarkan hal yang sudah diuraikan, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan sudah tepat," tuturnya.
Bahkan, jaksa sempat mengutip dua hadis yang disampaikan dalam pembacaan repliknya, guna meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa Habib Rizieq Syihab.
"Dalam replik ini izinkan kami mencoba mengingatkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dalam Bukhari disebutkan, dari Abu Musa RA berkata, "Wahai Rasulullah, Islam manakah yang lebih utama?' Rasulullah menjawab, 'siapa kaum muslimin yang selamat dari lisan dan tangannya," ujar jaksa.
"Kami juga ingin mengingatkan hadis Riwayat Muslim berikut ini nabi bersabda apakah kalian tahu siapa orang yang bangkrut itu. Para sahabat menjawab orang yang bangkrut itu adalah orang yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda. Tapi Nabi Muhammad SAW berkata dari orang bangkrut itu umat ku ialah orang orang yang datang membawa pahala solat, zakat namun ketika di dunia dia telah mencaci, telah menuduh orang lain, telah memakan harta, menumpahkan darah orang lain tanpa hak," tambah jaksa.
"Maka orang-orang itu akan diberi pahala akan kebaikan- kebaikannya maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya kemudian dia akan di lemparkan ke dalam neraka hadis riwayat Muslim 581," lanjut jaksa.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya