Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandi pengajian di kongkalikong suap ketua Pengadilan Tinggi Manado

Sandi pengajian di kongkalikong suap ketua Pengadilan Tinggi Manado Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hakim Tinggi Manado didakwa terima suap 120.000 dolar Singapura

Hakim Tinggi Pengadilan Manado, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Anugrah Moha, anggota Komisi XI DPR. Penerimaan suap oleh Sudi bertujuan agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya, sekaligus membebaskannya dari pidana.

"Mendakwa Sudiwardono telah menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang dari Aditya Anugrah Moha," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan milik Aditya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Perkenalan Sudi dengan Aditya berawal saat Wakil Ketua Pengadilan Palu saat itu Lexsy Mamonto bertemu dengan Sudi dalam sebuah acara Mahkamah Agung di Banyuwangi. Lexsy meminta bantuan Sudi atas penanganan perkara saudaranya, Marlina.

Menindaklanjuti itu, Lexsy mengatakan kepada Sudi bahwa kontaknya akan diberikan kepada seseorang bernama Ustaz. Diketahui, ustaz adalah sosok Aditya. Usai menerima kontak Sudi dari Lexsy, politisi Golkar itu lantas mengirim pesan untuk bertemu. Keduanya akhirnya bertemu.

Dalam pertemuan tersebut Aditya mengutatakan keinginannya agar Sudi tidak menahan sang ibu. Permintaan tersebut diamini Sudi dengan syarat memberikan uang. Saat itu, ujar Jaksa Ali, Aditya menawar 50.000 dolar Singapura namun ditolak. Sudi justru meminta 100.000 dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Hingga akhirnya disepakati uang 'pemulus bebas penahanan' sebesar 80.000 dolar Singapura.

"9 Agustus di ruang kerja terdakwa, Aditya Moha menghubungi Sudi untuk bertemu dengan menggunakan sandi pengajian. Keduanya kemudian bertemu di pekarangan Masjid Kartini. Aditya Moha menanyakan penahanan Marlina kepada terdakwa. Aditya Moha menawarkan kesepakatan 50.000 dolar Singapura, namun ditolak Sudi," ujarnya.

Realisasi 80.000 dolar Singapura kemudian dikirim Aditya ke kediaman Sudi di Yogyakarta. Sesuai permintaan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tersebut.

Selain mengamini agar Marlina tidak ditahan, Sudi juga menerima uang 40.000 dolar Singapura sebagai uang bebas mantan Bupati Bolaang Mongondaw tersebut. Namun transaksi yang dilakukan pada tanggal 6 Oktober di Hotel Alila, Jakarta, hanya 30.000 dolar Singapura. Sisanya, 10.000 dolar Singapura akan diterima Sudi usai putusan bebas Marlina.

"Terdakwa menanyakan sisanya, Aditya menjawab sisanya akan diberikan setelah putusan perkara Marlina," ujar Ali.

Atas perbuatannya, Sudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Baru! Korupsi Abdul Gani Kasuba Seret Bobby Kahiyang Kode 'Blok Medan'
VIDEO: Kejutan Baru! Korupsi Abdul Gani Kasuba Seret Bobby Kahiyang Kode 'Blok Medan'

AGK sempat bertemu dengan Bobby di Medan untuk mengurus perizinan tambang di Halmahera

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
Bikin Geger, Terbongkar 5 Fakta Lengkap Eks Gubernur Malut Getol Kencan di Hotel Mewah Habiskan Duit Miliaran
Bikin Geger, Terbongkar 5 Fakta Lengkap Eks Gubernur Malut Getol Kencan di Hotel Mewah Habiskan Duit Miliaran

Berikut terbongkar lima fakta lengkap eks Gubernur Malut yang bikin geger.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS

Ketua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya