Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandiaga dianggap lecehkan hukum karena tak penuhi panggilan polisi

Sandiaga dianggap lecehkan hukum karena tak penuhi panggilan polisi Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com/anisatul

Merdeka.com - Cawagub DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno dinilai tak menghormati hukum karena tidak memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah. Terlebih, Sandiaga menyempatkan diri untuk membuat LHKPN ke KPK.

"Kalau hanya LHKPN sebentar, setelah itu dapat langsung penuhi. Itu melecehkan hukum," jelas Praktisi Hukum Fredrich Yunadi, Selasa (21/3).

Memang secara normatif Polri akan melakukan panggilan kedua dan pemanggilan ketiga kalau masih tidak hadir juga. "Kalau minta pemeriksaan ditunda, wah hukum tidak bisa ditawar-tawar. Kecuali dia sakit yang mengakibatkan tidak dapat bergerak. Semua di mata hukum sama, bahkan seorang presiden pun," katanya.

Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, semestinya Sandiaga memberikan contoh yang baik kepada publik. Padahal, lanjutnya, negara ini menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan kasus jual beli tanah di Tangerang, Banten. Melalui tim advokasi Anies-Sandi mengaku kalau Sandiaga berhalangan hadir karena ada agenda yang lebih penting.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memanggil kembali calon wakil gubernur nomor urut tiga tersebut.

"Kan kalau yang bersangkutan tak bisa hadir ya kami jadwalkan ulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3).

Kata Argo, pihaknya meminta agar Sandi sapaan Sandiaga Uno, untuk taat hukum. "Yah sebagai warga negara kalau mau hadir, kalau enggak ya enggak usah. Kalau mau jadi warga negara baik ya hadir," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Namun dalam hal ini, lanjut Argo, pihaknya belum tahu pasti kapan akan memanggil kembali Sandi. "Tentu (panggil kembali), nanti itu penyidik yang menjadwalkan," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen mengatakan Sandiaga Uno tidak akan hadir pemanggilan Penyidik Polda Metro Jaya. "Ini momentum kampanye, apalagi besok ada acara. Dengan sangat menyesal bang Sandi tidak akan hadir acara tersebut (pemanggilan polisi), terserah polisi panggilnya kapan," katanya.

Selain agenda kampanye, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung Gerindra dan PKS itu juga dijadwalkan bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Besok juga ada agenda ke KPK untuk laporkan LHKPN," katanya.

Pihaknya memastikan, Sandiaga akan hadir pada pemanggilan berikutnya bila diperlukan. Yupen menjelaskan, dalam surat itu, Sandiaga bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penggelapan Pasal 372 yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan
Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan

Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang Hevearita Muncul Setelah Kantornya Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-Mana
Wali Kota Semarang Hevearita Muncul Setelah Kantornya Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-Mana

Hevearita menegaskan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ultimatum Suswono, Beri Kesempatan Lima Kali Klarifikasi Ucapan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran
Bawaslu Ultimatum Suswono, Beri Kesempatan Lima Kali Klarifikasi Ucapan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada Suswono atas dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!

Hasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Pemanggilan Airlangga Hartarto Bukan Politis
Kejagung Pastikan Pemanggilan Airlangga Hartarto Bukan Politis

Panggilan ini dilakukan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Ini Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Polisi Besok: Saya Yakin Ini Orderan!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Polisi Besok: Saya Yakin Ini Orderan!

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya besok.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya