Sandiaga dianggap lecehkan hukum karena tak penuhi panggilan polisi
Merdeka.com - Cawagub DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno dinilai tak menghormati hukum karena tidak memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah. Terlebih, Sandiaga menyempatkan diri untuk membuat LHKPN ke KPK.
"Kalau hanya LHKPN sebentar, setelah itu dapat langsung penuhi. Itu melecehkan hukum," jelas Praktisi Hukum Fredrich Yunadi, Selasa (21/3).
Memang secara normatif Polri akan melakukan panggilan kedua dan pemanggilan ketiga kalau masih tidak hadir juga. "Kalau minta pemeriksaan ditunda, wah hukum tidak bisa ditawar-tawar. Kecuali dia sakit yang mengakibatkan tidak dapat bergerak. Semua di mata hukum sama, bahkan seorang presiden pun," katanya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga melanggar kode etik di Pilkada Situbondo? Puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, semestinya Sandiaga memberikan contoh yang baik kepada publik. Padahal, lanjutnya, negara ini menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.
Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan kasus jual beli tanah di Tangerang, Banten. Melalui tim advokasi Anies-Sandi mengaku kalau Sandiaga berhalangan hadir karena ada agenda yang lebih penting.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memanggil kembali calon wakil gubernur nomor urut tiga tersebut.
"Kan kalau yang bersangkutan tak bisa hadir ya kami jadwalkan ulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3).
Kata Argo, pihaknya meminta agar Sandi sapaan Sandiaga Uno, untuk taat hukum. "Yah sebagai warga negara kalau mau hadir, kalau enggak ya enggak usah. Kalau mau jadi warga negara baik ya hadir," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.
Namun dalam hal ini, lanjut Argo, pihaknya belum tahu pasti kapan akan memanggil kembali Sandi. "Tentu (panggil kembali), nanti itu penyidik yang menjadwalkan," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen mengatakan Sandiaga Uno tidak akan hadir pemanggilan Penyidik Polda Metro Jaya. "Ini momentum kampanye, apalagi besok ada acara. Dengan sangat menyesal bang Sandi tidak akan hadir acara tersebut (pemanggilan polisi), terserah polisi panggilnya kapan," katanya.
Selain agenda kampanye, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung Gerindra dan PKS itu juga dijadwalkan bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Besok juga ada agenda ke KPK untuk laporkan LHKPN," katanya.
Pihaknya memastikan, Sandiaga akan hadir pada pemanggilan berikutnya bila diperlukan. Yupen menjelaskan, dalam surat itu, Sandiaga bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penggelapan Pasal 372 yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaHevearita menegaskan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada Suswono atas dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaPanggilan ini dilakukan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya besok.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya