Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandiaga Sebut PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan untuk Larang Aktivitas Usaha

Sandiaga Sebut PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan untuk Larang Aktivitas Usaha Sandiaga Uno di Desa Cikakak. ©Instagram/@republikwangon

Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 bukan untuk melarang operasional dan aktivitas usaha wisata.

“Akan tetapi, membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” ujarnya dalam keterangan Press Brifieng, Jakarta dilansir Antara, Senin (22/11).

Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan operasional sebagai instrumen regulasi penerapan PPKM. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) disebut telah menyusun draf SE sebagai tindak lanjut Inmendagri tersebut.

Orang lain juga bertanya?

SE itu ditujukan kepada para Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan, juga melakukan pengawasan sekaligus pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan Nataru 2021-2022.

Dia menyatakan subtansi pengaturan SE di antaranya memuat penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat destinasi wisata pada saat perayaan nataru yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan prokes pada status PPKM Level 3 sebagaimana diatur dalam Inmendagri.

Kemudian, pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022, dan selanjutnya yaitu penerapan prokes serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini disebut hanya bersifat sementara dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 .

“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Menparekraf.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Ada Tempat Khusus Buat UMKM Saat Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di IKN
Ada Tempat Khusus Buat UMKM Saat Hadiri Upacara HUT Ke-79 RI di IKN

Tempat ini dapat dimanfaatkan pada Juli atau awal Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Strategi Menparekraf Sandiaga Dorong Pariwisata di IKN
Strategi Menparekraf Sandiaga Dorong Pariwisata di IKN

Konsep penthahelix diterapkan dalam mengembangkan pariwisata IKN yang berkelanjutan

Baca Selengkapnya
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP

Kenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca Selengkapnya
Menparekraf Sandiaga Buka Opsi Diskon Harga Tiket Pesawat Jelang Akhir Tahun
Menparekraf Sandiaga Buka Opsi Diskon Harga Tiket Pesawat Jelang Akhir Tahun

Hal ini sebagai salah satu upaya mengejar target realisasi pergerakan wisatawan domestik.

Baca Selengkapnya
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Hore! Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa di IKN Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara Masuknya
Hore! Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa di IKN Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara Masuknya

Kawasan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa ini bisa dikunjungi mulai dari jam 09.00-17.00 WITA atau 10.00-18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya

Alasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.

Baca Selengkapnya