Sanksi Akademik Terduga Pemerkosa Mahasiswi UGM Tunggu Keputusan Rektor UGM
Merdeka.com - Rektor UGM, Panut Mulyono, mengatakan pihaknya telah menyiapkan penyelesaian internal terhadap dugaan pemerkosaan mahasiswi Agni. Penyelesaian internal ini nantinya akan mengacu pada hasil rekomendasi Komite Etik yang dibentuk oleh UGM.
Panut menuturkan, Komite Etik ini telah menjalankan tugasnya dan memberikan hasil rekomendasinya. Hasil rekomendasi ini telah diberikan Komite Etik ke pimpinan UGM pada 31 Desember 2018.
Panut mengungkapkan, hasil dari Komite Etik ini telah didiskusikan dengan pimpinan UGM pada 31 Desember 2018 yang lalu. Panut menjabarkan hasil dari Komite Etik itu masih dipelajari oleh pimpinan UGM.
-
Siapa yang memberi penghargaan kepada Rektor UGM? Penobatan itu disampaikan dalam acara Jambore PR Indonesia (JAMPIRO) ke-9 tahun 2023.
-
Bagaimana sikap Ganjar terhadap Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
-
Kenapa Ganjar tidak terima Rektor Unika diintimidasi? 'Mari kita jaga Bhayangkara kita. Jangan sampai dirusak dan dicemari oleh tindakan oknum tertentu. Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini. Sebagai anak polisi, saya tidak terima soal ini,' kata Ganjar Pranowo.
-
Kenapa mahasiswa filsafat UGM meminta maaf? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
"Komite etik telah selesai bekerja dan telah menyampaikan hasilnya pada pimpinan universitas pada 31 Desember 2018, hari terakhir tahun yang lalu. Saat ini sedang kami kaji dan pelajari," ujar Panut di Kantor ORI perwakilan DIY, Selasa (8/1).
Panut mengungkapkan UGM berpihak kepada penyintas. Meskipun demikian UGM nantinya akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan.
"Harusnya (keputusan UGM) memberikan keuntungan pada semua. Artinya bahwa memang kita berpihak pada penyintas. Kemudian bahwa yang salah harus mendapatkan sanksi-sanksi yang sesuai dengan kesalahannya. Itu sudah direkomendasikan oleh Komite Etik," kata Panut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca Selengkapnyasatgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaFS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca Selengkapnya