Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Pidana dalam Penindakan Kasus Korupsi Dinilai Belum Berikan Efek Jera

Sanksi Pidana dalam Penindakan Kasus Korupsi Dinilai Belum Berikan Efek Jera Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai upaya penindakan yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi belum efektif. Sebab, masih banyak pejabat yang tertangkap tangan akibat perbuatan korupsi.

Teranyar, Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Adapula, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di PN Balikpapan Kayat. Setelah ditelisik, Kayat diduga terlibat suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018

Menurutnya, jika negara serius menangani korupsi ini harus ada perubahan pada level politik pencegahan pengelolaan dalam kerangka pencegahan korupsi. Dalam konteks pencegahan, KPK seharusnya tidak hanya menggunakan hukum pidana untuk memberikan efek jera kepada pejabat nakal.

"Faktanya, main tindak terus, tindak terus tapi sama saja gitu kan tidak berkurang, seolah-olah tidak ada apa-apa tindakan-tindakan itu," kata Margarito di Jakarta, Minggu (5/5).

Meski begitu, dia mengakui salah satu upaya penanganan kasus korupsi oleh KPK adalah operasi tangkap tangan. Namun, menurutnya, upaya itu juga belum memberikan efek jera.

"Itu menunjukkan bahwa cara kita menangani, politik kita menangani korupsi ini keliru," ujarnya.

Dia berpendapat, KPK keliru jika terus mengandalkan hukum dan sanksi pidana dalam penanganan korupsi. Lembaga antirasuah itu perlu memikirkan solusi pencegahan dalam bentuk penciptaan tatanan dengan mengandalkan sanksi administrasi.

"Kalau kita lihat korupsi-korupsi ini kan mark up dan suap, cuma itu. Bagaimana bisa mark up tak terkendali, suap itu karena sebagian orang berbagi untuk dari nilai proyek. Nah, mark up harus diketahui jauh sebelum proyek atau anggaran itu dilaksanakan. Harus dicegah diawal, cuma masalahnya sistem kita tidak cukup handal untuk mencegah persoalan seperti itu," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya