Sanksi Pidana dalam Penindakan Kasus Korupsi Dinilai Belum Berikan Efek Jera
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai upaya penindakan yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi belum efektif. Sebab, masih banyak pejabat yang tertangkap tangan akibat perbuatan korupsi.
Teranyar, Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Adapula, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di PN Balikpapan Kayat. Setelah ditelisik, Kayat diduga terlibat suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018
Menurutnya, jika negara serius menangani korupsi ini harus ada perubahan pada level politik pencegahan pengelolaan dalam kerangka pencegahan korupsi. Dalam konteks pencegahan, KPK seharusnya tidak hanya menggunakan hukum pidana untuk memberikan efek jera kepada pejabat nakal.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
"Faktanya, main tindak terus, tindak terus tapi sama saja gitu kan tidak berkurang, seolah-olah tidak ada apa-apa tindakan-tindakan itu," kata Margarito di Jakarta, Minggu (5/5).
Meski begitu, dia mengakui salah satu upaya penanganan kasus korupsi oleh KPK adalah operasi tangkap tangan. Namun, menurutnya, upaya itu juga belum memberikan efek jera.
"Itu menunjukkan bahwa cara kita menangani, politik kita menangani korupsi ini keliru," ujarnya.
Dia berpendapat, KPK keliru jika terus mengandalkan hukum dan sanksi pidana dalam penanganan korupsi. Lembaga antirasuah itu perlu memikirkan solusi pencegahan dalam bentuk penciptaan tatanan dengan mengandalkan sanksi administrasi.
"Kalau kita lihat korupsi-korupsi ini kan mark up dan suap, cuma itu. Bagaimana bisa mark up tak terkendali, suap itu karena sebagian orang berbagi untuk dari nilai proyek. Nah, mark up harus diketahui jauh sebelum proyek atau anggaran itu dilaksanakan. Harus dicegah diawal, cuma masalahnya sistem kita tidak cukup handal untuk mencegah persoalan seperti itu," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnya