Sanksi Sosial: Artis Terlibat Prostitusi Jangan Diorder Sinetron, Sebut Pelacur
Merdeka.com - Kasus Prostitusi online artis kembali terbongkar. Kali ini aktris peran VA serta model majalah dewasa AS yang diciduk polisi.
Diharapkan kasus tersebut bisa diusut hingga ke akar, baik mencikari, penjaja seks serta pelanggan dibongkar aparat. Sebab, prostitusi online yang melibatkan kalangan selebritas tak hanya kali ini.
Sebut saja NM yang digerebek polisi dalam kondisi 'siap pakai' di sebuah hotel bilangan Thamrin, Jakarta Pusat. Tak jauh dari kamar hotel tempat NM digerebek, polisi juga menangkap PV. Kemudian AA ditangkap Polres Jakarta Selatan. Sementara di Lampung, polisi menangkap pedangdut HES atas kasus serupa.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Siapa yang sering melakukan pengemis online? Saat ini banyak konten kreator yang sering mengunggah video mengemis online di akun media sosialnya seperti Tiktok, Instagram, Short Youtube.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Kenapa pelaku bunuh PSK online? Menurut Rano, saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban.'Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri,' ujarnya.Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.
VA dan AS sudah meminta maaf secara terbuka di depan awak media usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Mapolda Jatim.
"Saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan atas opini dan asumsi masyarakat yang sudah terbentuk di media sosial. Saya menyadari perbuatan saya merugikan banyak orang," ujar VA usai diperiksa selama 8 jam di Mapolda Jawa Timur, Minggu (6/7) kemarin.
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengamini dalam hukum Indonesia seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) diposisi korban.
"Hukum tidak memposisikan pelacur sebagai pelaku," kata Reza dalam pesan yang diterima Liputan6.com, Senin (7/1).
Lantaran, lanjutnya, seorang pelacur adalah orang yang dieksploitasi dan tak berdaya.
Namun, pengertian tersebut nampaknya tak lagi cocok untuk zaman sekarang. Sebab, saat ini seseorang memutuskan menjadi PSK karena perhitungan untung dan rugi, bukan lagi dieksploitasi pihak lain.
"Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri untuk menjadi pelacur. Dia adalah pelaku aktif dalam pelacuran," beber Reza.
Bukan isapan jempol terkait pernyataan tersebut. Senin 11 Mei 2015 lalu, Liputan6.com mewawancarai seorang muncikari prostitusi artis, RA. Dia mengakui bahwa dari 200 artis dan foto model yang ada di dalam daftar yang dijajakan, rata-rata mereka mencari 'job' ke RA untuk jasa seks yang ditawarkan.
"Macam-macam, Mas. Ada yang menawarkan langsung ke saya, ada juga yang saya tawarkan ke mereka," kata RA kala itu.
Berkaca dari kasus yang sudah-sudah dan pandangan PSK adalah korban, Reza mengaku ragu aparat akan menjerat pidana PSK artis.
"Alhasil, penangkapan dan pemberitaan seolah menjadi promosi gratis saja," kata Reza.
Lebih jauh Reza mendorong revisi KUHP di DPR patut memuat poin tentang pemidanaan pekerja seks tipe voluntary prostitute.
Adapun, kata Reza, sanksi sosial harus diterapkan kepada para artis yang terjerat prostitusi online.
"Jangan kasih mereka order sinetron (panggung), sebut pelacur, jangan pakai sebutan eufemistik (penghalusan)," tegas Reza.
"Komisi Penyiaran Indonesia perlu buat ketentuan untuk memastikan para pelacur daring tidak muncul di layar kaca. Juga, untuk memastikan bahwa mereka tidak menjadi agen HIV-AIDS maupun penyakit menular seksual lainnya," katanya.
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee mengaku tidak bisa menolak karena bayaran Rp10 juta telah diterimanya.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sempat mengutarakan alasannya mengambil syuting film itu.
Baca SelengkapnyaBelasan juta itu dikantongi para pemeran untuk sekali pembuatan film atau satu judul film.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaPemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.
Baca SelengkapnyaAda 11 pemeran wanita maupun 5 orang pemeran laki-laki.
Baca SelengkapnyaBahkan, ada salah satu pemeran yang mengaku hanya dibayar Rp500.000 usai main film porno.
Baca SelengkapnyaTersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus produser dalam produksi film panas tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDelapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca SelengkapnyaBeberapa selebriti Indonesia mengalami kemiskinan karena tidak bisa bertahan dalam persaingan sengit di industri hiburan.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca Selengkapnya